Turut serta Kasus Narkoba, Kombes YBK Berkesempatan Direhabilitasi?

Turut serta Kasus Narkoba, Kombes YBK Berkesempatan Direhabilitasi?

Kesempatan pemulihan Kombes YBK atas kasus penyimpangan narkoba terbuka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika atur hal pencandu narkoba dan pemulihan.

“Kita menyaksikan ketetapan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan ketetapan kita lebih mengendepankan pada perlakuan represif pada pengedar, adapun pengguna kita utamakan perlakuan pemulihan,” kata Zulpan masalah kasus polisi narkoba itu di Polda Metro Jaya.

Tetapi, ia tidak berani mengaitkan karena pengecekan masih berjalan. Ia menyebutkan, pihaknya mengeruk seberapa jauh keterkaitan Kombes YBK berkaitan penyimpangan narkoba.

“Apa cuma hanya pengguna atau lebih dari itu. disana kita saksikan penyidik akan mengaitkan berkaitan status yang berkaitan. kelak akan kita update,” sebut Zulpan.

Awalnya, Kombes YBK diamankan dalam suatu kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tidak sendirian, Kombes YBK sedang dengan rekan wanita. Penangkapan dilaksanakan pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Dalam penangkapan itu, ikut diambil alih sabu seberat 0,5 gr dan 0,6 gr. Dua tanda bukti itu diperhitungkan milik Kombes YBK dan seorang wanita berinisial R.

Status Hukum Ditetapkan Malam Ini
Polisi selekasnya lakukan gelar kasus untuk menentukkan status Kombes YBK atas kasus penyimpangan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sampaikan, pengecekan pada Kombes YBK masih berjalan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mempunyai waktu 3X24 jam terhitung semenjak Kombes YBK ditangkap.

“Malam nanti gelar kasus. Sama sesuai ketentuan yang ada 3×24 jam dalam status yang berkaitan dan dilaksanakan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin.

Zulpan pastikan, kasus narkoba yang menggeret Kombes YBK akan diatasi secara professional. Polda Metro Jaya dalam masalah ini memperlihatkan loyalitas berkaitan pemberantasan narkoba.

“Kita tidak pandang bulu-bulu berkaitan pemberantasan narkoba,” tutur ia masalah polisi narkoba.

Masalah Etik
Awalnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memandang penangkapan YBK telah sesuai apa yang dikatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyampikan tidak akan memberi ruangan ke pihak yang berkaitan walau di badan kepolisian.

“Jelas sudah perintah pak Kapolri siapa saja anggota yang bisa dibuktikan dalam penyimpangan narkoba tindak keras,” ungkapkan Dedi dalam verifikasinya.

Adapun untuk semuanya anggota kepolisian yang bisa dibuktikan lakukan tindak pidana di badan Bhayangkara akan dilaksanakan proses kaidah.

Walau itu, Dedi menjelaskan pihaknya belum lakukan etik pada YBK. Dia menjelaskan sekarang ini kepolisian tengah konsentrasi pada kasus lebih dulu.

“Pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya agar habis,” tandas ia.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …