Bripka RR Temui Sidang Tuntutan Pembunuhan Merencanakan Brigadir J, Senin 16 Januari 2023

Bripka RR Temui Sidang Tuntutan Pembunuhan Merencanakan Brigadir J, Senin 16 Januari 2023

Ricky Rizal alias Bripka RR menghadapai tuntutan beskal dalam kasus sangkaan pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minggu kedepan, yaitu Senin 16 Januari 2023. Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Seterusnya beskal penuntut umum datang waktunya untuk lakukan tuntutan, kami rencanakan 1 minggu dari ini hari,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sebelum tutup sidang pengecekan tersangka Bripka RR di PN Jakarta Selatan.

Tetapi, Beskal Penuntut Umum (JPU) sempat sampaikan berkeberatan hal waktu dan minta pembacaan tuntutan dikerjakan dua minggu kedepan.

“Kami minta waktu, karena ini menyaksikan banyak dan kita satu tim dengan 5 tersangka. Maka dari itu, kami minta waktu sekurang-kurangnya dua minggu,” kata JPU.

Tetapi, hakim menampik keinginan dari JPU dan masih tetap minta supaya sidang pembacaan tuntutan masih tetap diadakan sama sesuai agenda Senin (16/1) minggu kedepan.

“Tidak dapat beskal penuntut umum kami terbatasi waktu, menjadi satu minggu waktunya,” kata Hakim.

“Kami minta pemikiran majelis hakim jika dalam kurun waktu 1 minggu. Kita telah beri pemikiran, sehingga kita itukan 1 minggu beskal penuntut umum,” tutur hakim.

Tuduhan
Adapun dalam kasus ini, Bripka RR dituduh lakukan tindak pidana pembunuhan merencanakan pada Brigadir J. Dilaksanakan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dituduh ikut turut serta dalam kasus pembunuhan merencanakan bersama berencana penembakan pada Brigadir j pada 8 Juli 2022 di dalam rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Mereka yang lakukan, yang memerintah lakukan, dan ikut serta lakukan tindakan, dengan menyengaja dan dengan gagasan lebih dulu merebut nyawa seseorang,” tutur beskal saat dalam surat tuduhan.

Atas tindakannya, mereka dituduh menyalahi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman terberat sampai pidana mati.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …