DPR Memperpanjang Ulasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

DPR Memperpanjang Ulasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus menjelaskan, anggota DPR setuju untuk perpanjang ulasan dua Perancangan Undang-undang (RUU).

Pertama, katanya ialah RUU mengenai Hukum Acara Perdata. Ke-2 , RUU mengenai Peralihan Ke-2 atas Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika sampai pada periode persidangan IV.

Persetujuan itu terjadi selesai DPR RI menuntaskan rapat pleno di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Kami ada ekstensi mengenai RUU (RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika) yang diulas oleh komisi-komisi,” sebut Lodewijk saat lakukan pertemuan jurnalis selesai rapat pleno, Rabu (8/2/2023)

“(Selain itu) ada banyak hal beberapa surat yang telah kami bacakan, tapi akan dilakukan tindakan pada periode sidang selanjutnya. Tersebut yang kurang lebih kami kerjakan di hari ini, Selasa (7/2/2023),” lebih Lodewijk dalam tayangan persnya, Rabu.

Dia mengharap, kesepakatan ekstensi RUU yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat pleno dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berjalan di DPR RI.

“Berkenaan dengan itu, di pertemuan pleno ini hari Selasa (7/2/2023), apa kita bisa menyepakati waktu perpanjangan ulasan pada ke-2 RUU itu s/d periode persidangan empat mendatang?,” bertanya Dasco, serempak dijawab “sepakat” oleh beberapa anggota dewan yang bersidang.

Ekstensi periode ulasan RUU dilaksanakan berdasar laporan Pimpinan Komisi III di pertemuan diskusi alternatif Rapat Tubuh Permufakatan (Bamus) pada Rabu (18/1/2023).

Ketentuan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang terdapat dan berlaku hingga kini menyebar dalam beragam ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan itu, baik dari warisan Pemerintahan Hindia Belanda atau ketentuan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun ketentuan perundang-undangan produk Pemerintahan Hindia Belanda saat ini masih memiliki sifat dualistis atau memiliki kandungan dualisme hukum acara yang berjalan di pengadilan Jawa dan Madura dan pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Dalam pada itu, koreksi berkaitan RUU peralihan ke-2 atas UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika sekarang ini ada enam point.

About admin

Check Also

Ada Kasus Baru Tidak berhasil Ginjal Kronis, IDI: Tidak boleh Membeli Obat Asal-asalan Tanpa Resep Dokter

Ada Kasus Baru Tidak berhasil Ginjal Kronis, IDI: Tidak boleh Membeli Obat Asal-asalan Tanpa Resep …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *