GASPOL! Hari Ini: Bukti Persidangan, Bukan Eliezer yang Pelaksana eksekusi

GASPOL! Hari Ini: Bukti Persidangan, Bukan Eliezer yang Pelaksana eksekusi

Pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ungkap kasus sangkaan pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tanpa pernyataan Richard, dipercaya kasus meninggalnya Brigadir J akan jalan sama sesuai scenario yang sudah dibikin bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Walau pernyataan Richard dipandang menolong usaha pengungkapan kasus ini, beskal penuntut umum (JPU) malah menuntut supaya hakim jatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E. Walau sebenarnya di saat yang serupa, Richard sudah diganjar Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) status justice collaborator (JC).

Terakhir, Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ungkap ada pergerakan bawah tanah yang sudah dilakukan beberapa orang disekitaran Sambo untuk memengaruhi keputusan.

Hal tersebut dicemaskan akan punya pengaruh pada vonis yang hendak dijatuhkan hakim ke Bharada E. Ditambah, menurut Koordinator Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam tuntutan yang disodorkan beskal penuntut umum, ada kata “pelaksana eksekusi”, yang awalnya tidak ada di bukti persidangan.

Lalu, seperti apakah vonis yang hendak dijatuhkan kelak. Seperti apakah keinginan kuasa hukum pada vonis Richard?

Baca ulasannya di Gaspol (Bercakap Ngegas Tentu Nampol) Season 2 Adegan 7 dalam percakapan “Bukti Persidangan, Bukan Eliezer yang Pelaksana eksekusi “.

About admin

Check Also

Ada Kasus Baru Tidak berhasil Ginjal Kronis, IDI: Tidak boleh Membeli Obat Asal-asalan Tanpa Resep Dokter

Ada Kasus Baru Tidak berhasil Ginjal Kronis, IDI: Tidak boleh Membeli Obat Asal-asalan Tanpa Resep …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *