PKS: Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Keputusan MK

PKS: Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Keputusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Pemerintahan mengeklaim Perppu itu gantikan UU No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang dipastikan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyebutkan Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil keputusan MK. Menurut dia, yang perlu dilaksanakan pemerintahan ialah membenahi UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi.

“Bukan pada jalan pintas mengeluarkan Perppu,” kata Kurniasih dalam penjelasannya.

Dalam pemikiran keputusan MK, UU Cipta Kerja cacat formal karena tata langkah pembangunan UU itu tidak didasari pada langkah dan sistem yang jelas, baku, dan standard, dan klasifikasi pembangunan undang-undang.

Selanjutnya, dalam pembangunan UU Cipta Kerja, terjadi peralihan penulisan beberapa intisari pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden.

Dia memperjelas, pembangunan UU Cipta Kerja yang diulas dengan DPR walau Fraksi PKS tegas menampik dipastikan cacat formal oleh MK karena prosesnya memiliki masalah. Saat ini pemerintahan malah keluarkan Perppu yang hilangkan peranan legislasi DPR sama sekalipun.

“MK memiliki pendapat proses pembangunan UU 11/2020 ialah tidak penuhi ketetapan berdasar UUD 1945, hingga harus dipastikan cacat formal. Ini justru membuat Perppu untuk gantikan dengan hilangkan peranan DPR benar-benar,” tutur Kurniasih.

Proses dan Substansinya Memiliki masalah
Kurniasih mengingati, selainnya pada segi subtansi, pembangunan UU Cipta Kerja memiliki masalah pada segi prosesnya. MK menimbang susahnya draf RUU Cipta Kerja dijangkau oleh warga dan sering beralih-alih.

“Prosesnya memiliki masalah, subtansinya memiliki masalah. MK putuskan inkonstitusional bersyarat dengan periode 2 tahun harus diperbarui. Bila tidak karena itu sah keseluruhnya UU Cipta Kerja dipastikan inkonstitusional. Ini keluarkan Perppu benar-benar tidak membenahi baik dari segi proses atau subtansi,” katanya.

Kurniasih menanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja dan menyebutkan pernerbitannya berkesan tiba-tiba. Dia mengingati jika penerbitan sebuah Perppu harus pada keadaan kegawatan yang memaksakan.

“Kegawatan apa yang karakternya memaksakan hingga pemerintahan harus keluarkan Perppu. Bila berkaitan keadaan global ada tidak konsisten. Bila masalah perolehan Presiden Jokowi barusan membesarkan hati pertum6 perekonomian Indonesia tertinggi antara negara G20. Tetapi bila jadi argumen penerbitan Perppu seakan-akan keadaan Indonesia darurat dan underperform,” ujarnya.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …