Kilas Balik Pemberhentian Ferdy Sambo, Cuma Satu hari Tuntutan ke Jokowi dan Kapolri Ditarik

Kilas Balik Pemberhentian Ferdy Sambo, Cuma Satu hari Tuntutan ke Jokowi dan Kapolri Ditarik

Ferdy Sambo melontarkan tuntutan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tuntutan ini sebagai tuntutan atas pemberhentiannya sebagai anggota Polri. Tuntutan Ferdy Sambo ini didaftarnya ke PTUN Jakarta dengan tuntutan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Tetapi, Ferdy Sambo mengambil tuntutannya itu. Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sampaikan pencabutan tuntutan di PTUN yang menuntut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Diambil dari Koran Tempo edisi 25 Agustus 2022, Basis Besar Kepolisian RI mulai melangsungkan sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP) pada Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sidang diadakan pada Kamis, 25 Agustus 2022. Polri telah mempersiapkan beberapa pasal untuk menangkap ada-tidaknya pelanggaran etik profesi yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ialah terdakwa kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua. Kejadian itu terjadi di dalam rumah dina Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Waktu itu, tim inspektur khusus masukkan Ferdy Sambo ke arah tempat khusus di Basis Instruksi Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, semenjak 7 Agustus 2022. Dia dipandang seperti perwira yang tidak professional dalam tangani kasus Brigadir Yosua.

Pada akhirnya keputusan sidang KKEP keluar. Pada 26 Agustus 2022, menghentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo karena memanipulasi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

KKEP jatuhkan ancaman kelompok berat, berbentuk penghentian tidak dengan hormat, pada Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dipastikan bisa dibuktikan menyalahi beberapa pasal kaidah profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan Fery Sambo bisa dibuktikan bersalah menyalahi sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy Sambo dijaring dengan Ketentuan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Penghentian Anggota Polri juncto Ketentuan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Code Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan menyalahi beberapa pasal yang mengharuskan tiap anggota kepolisia jaga kehormatan Polri dan mematuhi etika hukum. Dia dipandang menerabas beberapa larangan seperti memakai wewenang secara tidak bertanggungjawab dan lakukan musyawarah pelanggaran kaidah profesi dan tindak pidana.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …