Mantan Ketua MK Kira Perpu Cipta Kerja Preseden Jelek Praktek Ketatanegaraan

Mantan Ketua MK Kira Perpu Cipta Kerja Preseden Jelek Praktek Ketatanegaraan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke-4 masa 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengomentari Ketentuan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Salah satunya yang dinilai yakni masalah argumen kegawatan memaksakan yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hamdan menyebutkan Keputusan MK Nomor 38/PUU7/2009 sebetulnya sudah memberi batas yang terang untuk seorang presiden untuk dapat mengeluarkan Perpu. Tetapi pada akhirannya, Hamdan mengaku masih tetap ada ruangan untuk Jokowi sebagai kepala negara untuk menerjemahkan kegawatan yang memaksakan sama sesuai batas di Keputusan MK itu.

“Iya, pada akhirannya begitu,” kata Hamdan saat dikontak.

Awalnya pada 25 November 2021, MK putuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formal. Melalui Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah mengatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan minta pemerintahan melakukan perbaikan paling lama dalam dua tahun.

Bukanlah membenahi UU, Jokowi justru mengeluarkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan argumen ada kegawatan yang memaksakan untuk memperhitungkan teror krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebutkan Perpu ini argumen kegawatan memaksakan untuk penerbitan Perpu telah tercukupi, sesuai Keputusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Dalam Keputusan MK Nomor 138, Perpu dibutuhkan saat telah penuhi tiga parameter:

1. Ada kondisi yakni keperluan menekan untuk menuntaskan permasalahan hukum dengan cepat berdasar Undang-Undang;

2. Undang-Undang yang diperlukan itu tidak ada hingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tapi tidak memadai;

3. Kekosongan hukum itu tidak bisa ditangani dengan membuat Undang-Undang secara proses biasa karena akan membutuhkan saat yang lumayan lama
dan kondisi yang menekan itu perlu kejelasan untuk dituntaskan.

Preseden Jelek Praktek Ketatanegaraan

Hamdan Zoelva menyebutkan saat UU Cipta Kerja dipastikan inkonstitusional bersyarat oleh MK, yang diwujudkan oleh majelis hakim ialah pengetesan formal, yakni proses pembangunan UU. Hingga semestinya, katanya, yang diperbarui ialah proses pembangunan UU itu.

Jokowi justru pilih Perpu Cipta Kerja yang dipandang Hamdan, tidak ada kegawatan memaksakan untuk menerbitkannya. Waktu 2 tahun yang diberi MK, katanya, semestinya cukup untuk pemerintahan untuk menuntaskan pembaruan proses pembangunan UU.

“Perpu ini jadi preseden jelek untuk praktek ketatanegaraan kita,” kata Hamdan. Karena kelak presiden setiap waktu dapat keluarkan Perpu dalam memberi respon keputusan MK. Apa lagi, katanya, Perpu yang mengembalikan status inkonstitusional dari satu UU yang sudah dipastikan inkonstitusional dan tidak memiliki kemampuan hukum mengikat oleh MK.

Hamdan pahami jika ada teror krisis ekonomi yang menjadi argumen Jokowi. Dia juga memandang teror dan kejelasan hukum tidak dapat dipertentangkan, karena menangani krisis tentulah argumennya untuk kebutuhan umum.

“Permasalahannya semestinya jalan membenahi proses pembangunan UU pada jalan biasa dapat dilaksanakan, hingga tak perlu Perpu dan tidak mempertaruhkan kebutuhan umum dan penegakkan konstitusi dan penghormatan atas keputusan pengadilan,” katanya.

Meskipun begitu, Hamdan memandang tak perlu mempererat penerbitan Perpu untuk yang akan datang. “Dalam keputusan MK terang sekali limitasi dikeluarkannya Perpu, tidak harus dengan membuat UU mengenai Perpu,” katanya.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …