Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Tidak untuk Membuat perlindungan Pak Jokowi

Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Tidak untuk Membuat perlindungan Pak Jokowi

Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memperjelas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditetapkan bukan membuat perlindungan pemerintahan pemerintah Joko Widodo. Karena, KUHP akan berfungsinya 3 tahun kembali.

“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan membuat perlindungan Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Pengutaraan Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mahfud juga menentang jika legitimasi KUHP itu untuk tangkap orang yang mengejek Presiden Jokowi.

“Kok didakwa membuat perlindungan pak Jokowi, untuk tangkap beberapa orang yang kritis. Ini membuat perlindungan anda yang ingin menjadi presiden di Pemilu kedepan supaya anda tidak dihina-hina dan negara aman,” tuturnya.

Presiden Jokowi, kata Mahfud, tidak mempersoalkan orang yang mengkritik dan mengejek performanya.

“Jika pak Jokowi ngomong ke saya, jika saya tidak perlu, orang saya setiap hari sudah dihina tidak tuntut juga. Tetapi jika negara perlu, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku buat saya kan,” kata Mahfud tirukan pengucapan Presiden Jokowi.

Dalam pada itu, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko memperjelas KUHP yang barusan ditetapkan tidak untuk kebutuhan pemerintahan sekarang ini, tetapi untuk memberi pelindungan dan kejelasan hukum ke warga.

Hal tersebut dikatakan Moeldoko di pertemuan koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga berkaitan di Jakarta, pada Rabu kemarin seperti diambil dari tayangan jurnalis KSP.

“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi pola hukum pidana ke arah kesetimbangan di antara kejelasan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, KUHP sebagai realisasi dari reformasi hukum yang sejauh ini ditujukan Bapak Presiden, khususnya dalam soal pengaturan peraturan hukum pidana,” ucapnya.

Menurut Moeldoko, walau mempunyai arah dan imbas yang mulia, KUHP sekarang ini jadi sasaran mispersepsi bahkan juga hoax, baik dari luar atau dalam negeri, yang karena belum ada pengetahuan terang dalam masyarakat.

Karena itu, katanya, sepanjang 3 tahun periode peralihan, pemerintahan terus akan memberi pembelajaran ke warga dan aparatur penegak hukum untuk menahan timbulnya hoax di ruangan khalayak dan mispersepsi pada pasal-pasal KUHP.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …