Hari Pekerja Migran Sedunia, Komnas HAM Soroti Hak Asasi PMI yang Terlewatkan

Hari Pekerja Migran Sedunia, Komnas HAM Soroti Hak Asasi PMI yang Terlewatkan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara ihwal persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya, Pemerintahan Indonesia harus memadukan agunan hak-hak asasi manusia ke peraturan yang dikeluarkan, dalam implikasinya pada mereka yang sering terlewatkan.

“Konsep Business and Human Rights pada perusahaan peletakan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen di luar negeri atas tanggung-jawab untuk menghargai (responsibility to respect) hak asasi manusia Pekerja Migran Indonesia harus diaplikasikan,” catat Komnas HAM saat peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia ke-32 Tahun 2022.

Komnas HAM menggerakkan, supaya Pemerintahan Indonesia atur dan jamin hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum. Dijumpai, ini sebagai sisi dari mendapat keadilan pada proses peradilan untuk tiap masyarakat negara.

“Menggerakkan Pemerintahan Indonesia membuat tim kerja khusus tangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarnegaraan (stateless) di Malaysia dan membuat kerja sama vital antara lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam tangani persoalan pekerja migran,” terang Komnas HAM.

Komnas HAM minta, supaya pemerintahan dapat tempatkan peranan warga sipil sebagai mitra kerja dalam mengusahakan pelindungan PMI sesuai standard HAM.

Ini dipercaya sebagai cara pembenahan tata urus persoalan PMI secara mendalam dalam mempersiapkan, mengawasi, menangani pelanggar dan meningkatkan mekanisme pencatatan PMI.

“Bangun stabilitas proses kontrol (pantauan) pada implikasi ketentuan berkaitan PMI untuk menyaksikan efektifitas implikasi ketentuan untuk pelindungan PMI, terhitung mekanisme pantauan atau pemantauan efisien pada perusahaan peletakan pekerja migran (P3MI) dan agen di luar negeri, atau majikan dan menyampaikannya secara khalayak,” meminta Komnas HAM.

Benahi Administrasi yang Memiliki sifat Kedaruratan

Paling akhir, Komnas HAM menulis, pemerintahan harus mengatur administratif yang memiliki sifat kedaruratan, tingkatkan fasilitas servis dan penghilangan bermacam-macam penyimpangan dalam memberi pelindungan PMI.

Ini buat tingkatkan kemampuan dalam pahami HAM, supaya konsep dan nilai-nilai HAM terpadu dalam tiap kegiatan yang sudah dilakukan pelaksana peraturan, baik pada tingkat pusat atau daerah.

“Bangun standard kurikulum pendidikan pra migrasi yang berpersfektif HAM, sistem evaluasi yang partisipatif dan proses kontrol yang ideal,” tutup Komnas HAM.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …