Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Perlu Ijin Polisi, Ini Triknya

Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Perlu Ijin Polisi, Ini Triknya

Perayaan tahun baru sama dengan pesta kembang api sampai petasan. Tetapi, di beberapa daerah, bermain petasan hal tersebut dilarang. Melangsungkan pesta kembang api pun tidak dapat asal-asalan.

Di Jawa Timur misalkan, Gubernur Khofifah Khofifah Indar Parawansa larang pesta kembang api sampai konvoi saat malam perayaan tahun baru 2023.

Lewat Surat Edaran (SE) mengenai Penerapan Perayaan Malam Tahun Baru dengan Nomor: 300/24143/436.7.16/2022, Wali Kota Eri Cahyadi memperjelas jika di waktu malam Tahun Baru 2023, warga dilarang memakai petasan yang mempunyai potensi berlangsungnya ledakan atau kebakaran.

Di lain pihak, Mabes Polri mengatakan pemakaian kembang api atau bunga api dalam jumlah besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus memperoleh ijin dari kepolisian.

Lewat situs humaspolri.go.id, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan selainnya harus ada ijin, pihak kepolisian akan memantau pemakaian bunga api itu. Dedi menjelaskan ini untuk keselamatan dan keamanan warga. Dia juga memperjelas pemakaian bahan peledak seperti petasan oleh warga sepanjang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta semua korps-nya mempererat penerbitan ijin keramaian sepanjang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023. Merilis polri.go.id mengeluarkan Ijin Keramaian dengan Kembang Api berdasar KUHP pasal 510 mengenai Keramaian Umum, Panduan penerapan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 mengenai Pemantauan, Pengaturan dan Penyelamatan bahan Peledak Non Organik ABRI dan Panduan lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Mengenai Perizinan dan Pernyataan Kegiatan Warga.

Adapun syarat Surat Permintaan penerapan acara pesta kembang api, harus menyertakan 8 hak berikut :

1. Pesta Kembang api itu dipakai pada acara apa
2. Jumlah dan Tipe Kembang api
3. Waktu / Durasi waktu Penyalaan Kembang Api
4. Identitas Penyala Kembang Api
5. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
6. Izin Tempat Penerapan Acara pesta Kembang Api
7. Referensi dari Polsek di tempat
8. Surat izin Import ( asal – saran kembang api ) yang dihadirkan untuk kegiatan itu.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …