Hari Ini, Bareskrim Check Petinggi BPOM Berkaitan Kasus Gagal Ginjal Kronis

Hari Ini, Bareskrim Check Petinggi BPOM Berkaitan Kasus Gagal Ginjal Kronis

Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri akan mengecek petinggi Tubuh Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (23/11/2022) berkaitan kasus gagal ginjal kronis pada anak.

“(Pejabat BPOM) meminta waktunya hari Rabu,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat diverifikasi, Rabu.

Dia menjelaskan petinggi yang diundang penyidik ialah orang yang berkuasa dalam soal pemantauan peredaran obat.

Tetapi, dia tidak memaparkan identitas dari petinggi yang diundang sebagai saksi itu.

“Ya petinggi yang mengepalai bidang lah misalkan sektor pemantauan ya tentu disana siapa direktur yang memantau, kan kita penuturannya getho,” katanya.

Selanjutnya, Pipit pun tidak pastikan jumlah petinggi BPOM yang hendak mendatangi panggilan pengecekan. Dia memperjelas, faksinya cuma panggil perwakilan di bagian tertentu yang terkait dengan kasus gagal ginjal kronis.

“Ya kelak bergantung mereka ingin berapakah orang, terkadang kita panggil satu mereka membawa dua, kan siapa tahu dapat menerangkan, kita kan tidak tahu yang terang kita panggil sektor-sektor tertentu lah kurang lebih demikian,” ungkapkan Pipit.

Dijumpai, kasus gagal ginjal kronis sudah tewaskan beberapa ratus anak. Per 15 November 2022, terdaftar ada 199 anak meninggal karena penyakit itu.

Diperhitungkan kuat pemicu kasus gagal ginjal kronis itu karena obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar tingkat batasan aman. Sekarang, BPOM dan Bareskrim Polri tengah mempelajari kasus itu. Sekarang ini telah ada 4 perusahaan farmasi dan satu orang yang diputuskan terdakwa.

Satu terdakwa perseorangan yaitu pemilik CV Chemical Samudera berinisial E. Dalam pada itu, Polri memutuskan CV Chemical Samudera dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai terdakwa.

Lantas, BPOM memutuskan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai terdakwa. Empat perusahaan itu diputuskan sebagai terdakwa karena menghasilkan obat sirop memiliki kandungan EG dan DEG di luar tingkat batasan aman.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …