Pengukuhan Guntur Hamzah Dilaksanakan Menjelang MK Memutuskan masalah Masalah Pencabutan Hakim Aswanto

Pengukuhan Guntur Hamzah Dilaksanakan Menjelang MK Memutuskan masalah Masalah Pencabutan Hakim Aswanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah akan ucapkan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi gantikan Hakim Konstitusi Aswanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu Adapun penggantian Hakim Konstitusi ini dilaksanakan sesudah ada keputusan Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Kamis.

DPR memilih tidak perpanjang periode kedudukan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi saran DPR dalam Rapat Pleno Ketujuh Periode Sidang I Tahun 2022-2023.

Tetapi, penyuaraan sumpah dan janji sebagai Hakim Konstitusi yang hendak dilaksanakan Guntur di depan Presiden Joko Widodo itu diadakan 4 jam saat sebelum MK membacakan keputusan tes materi Pasal 87 Huruf b UU MK yang berkaitan dengan proses pergantian Aswanto oleh DPR.

Berdasar agenda sidang, MK akan membacakan pengetesan material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Peralihan Ke-3 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tes material bernomor kasus 103/PUU-XX/2022 itu akan diadakan di Gedung MK RI 1 lantai 2 pada jam 13:30 WIB.

“Penyuaraan Keputusan,” begitu agenda sidang yang diambil Kompas.com dari situs sah MK, Rabu. Sementara, pengukuhan Guntur direncanakan diadakan jam 09.30.

Pengukuhan ini terverifikasi oleh Deputi Sektor Jurnalis, Prosedur, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dan Juru Berbicara MK Fajar Laksono. Dengan begitu, ada beda empat jam di antara pengukuhan dengan pembacaan keputusan MK berkaitan pergantian Hakim Konstitusi oleh DPR itu.

Keputusan DPR yang melepas hakim Aswanto dan menukarnya dengan Guntur Hamzah lalu memperoleh reaksi keras. DPR dipandang sudah mengobok-ngobok MK dan menyalahi ketentuan masalah penggantian hakim konstitusi. Karena, berdasar Undang-Undang MK, Aswanto seharusnya masih memegang sampai masuk umur pensiun.

Keputusan DPR pilih Guntur untuk gantikan Aswanto dipermasalahkan karena dilaksanakan tiba-tiba dan tidak terbuka.

Bekas Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga minta Jokowi tidak untuk tindak lanjuti keputusan DPR menukar Aswanto. “Presiden harus tegas. Tidak boleh tindaklanjuti karena tidak betul prosesnya,” kata Jimly diambil dari Kompas.id, Jumat.

Menurut Jimly, bila peristiwa ini didiamkan, maka mempunyai potensi jadi contoh jelek untuk instansi pemerintah lain di masa datang. Bahkan juga, tidak tutup peluang presiden di masa datang akan lakukan hal sama.

“Jika cara ini dibetulkan, DPR memiliki hak mengeluarkan hakim konstitusi kapan saja ia ingin, kelak MA (Mahkamah Agung) akan mengeluarkan hakim konstitusi. Presiden akan lakukan hal sama. Ini tidak dapat didiamkan,” tutur ia.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …