Chuck Putranto Berikan DVR CCTV ke Penyidik Tanpa Informasi Acara Penyerahan

Chuck Putranto Berikan DVR CCTV ke Penyidik Tanpa Informasi Acara Penyerahan

Mantan pendamping individu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, akui memberikan tanda bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga ke penyidik Kepolisian Resort Jakarta Selatan tanpa dibarengi Informasi Acara Mobilisasi atau surat pertanda terima dari anggota Polres Jaksel.

Chuck Putranto mengutarakan penyerahan DVR ini saat jadi saksi mahkota untuk tersangka obstruction of justice pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chuck, mantan komisaris polisi Pejabat Sementara Kepala Subbagian Audit Sisi Penegakan Norma Agen Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, bercerita dia ke Polres Jakarta Selatan bersama Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Agen Paminal waktu itu, pada 10 Juli 2022 jam 20.00 WIB untuk memberikan DVR ke penyidik. DVR itu ialah DVR CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang sudah diambil oleh Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022.

Dia menjelaskan waktu itu menjumpai dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu Ajun Komisaris Rifaizal Samual yang waktu itu memegang Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel dan Inspektur Polisi Dua Arsyad Daiva Gunawan, waktu itu Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sesudah Arif Rachman Arifin minta penyidik membuat folder terpisah untuk Informasi Acara Pengecekan Putri Candrawathi, Rifaizal Samual menanyakan masalah CCTV. Chuck juga memberitahukan DVR CCTV berada di dalam bagasi mobilnya. Selanjutnya, Arsyad ambil DVR itu dari mobil Chuck.

“Terus dibuatkan Informasi Acara Penyerahan?” bertanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Chuck.

“Dibuatkan oleh Samual atau Arsyad?” bertanya kembali hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” kata Chuck.

“Mengapa tidak dibikin? Kan ini tanda bukti yang kemungkinan berkaitan kejadian 8 Juli di dalam rumah Ferdy Sambo?”

“Siap. Saya tidak paham, saat itu tidak dibuatkan oleh Polres Jaksel,” kata Chuck.

“Tidak ada gunakan pertanda terima penyerahan? Informasi Acara Penyerahan juga tidak ada?” bertanya hakim.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Chuck.

Chuck Putranto bersama Baiquni Wibowo jadi saksi mahkota untuk tersangka Irfan Widyanto ini hari. Chuck sebagai mantan komisaris polisi Penjabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Sisi Penegakan Norma Agen Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri. Dan Baiquni Wibowo sebagai mantan komisaris dengan jabatan Kepala Subbagian Pengecekan Sisi Penegakan Norma Agen Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain dituduh karena menghadang penyelidikan kasus pembunuhan merencanakan pada pengawalnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di dalam rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selainnya Ferdy Sambo, enam tersangka lain ialah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …