Berbelanja Bulanan Sambo Raih Rp 600 Juta, Pemerhati Dorong Polri Pantau Saluran Dana Anggotanya

Berbelanja Bulanan Sambo Raih Rp 600 Juta, Pemerhati Dorong Polri Pantau Saluran Dana Anggotanya

Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Taktikc Studies (ISESS) Bambang Rukminto minta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau saluran dana yang masuk di barisan Korps Bhayangkara.

Ini dikatakannya memberi respon info jika bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berbelanja bulanan sampai Rp 600 juta. Walau sebenarnya, upahnya sekitaran Rp 35 juta.

“Jika memang ingin beres-beres kepolisian semestinya Kapolri langsung bekerja bersama dengan PPATK atau KPK untuk memantau saluran uang pada korps-nya,” tutur Bambang saat dikontak, Sabtu.

Menurut Bambang, pemantauan saluran dana bukan hanya dilaksanakan teradap Ferdy Sambo atau pelaku polisi yang lain memiliki masalah, tapi ke semua barisan Polri.

“Jika serius beres-beres ya harus mengarah semua,” katanya. Bambang memandang, sumber uang Ferdy Sambo peluang bukan hanya datang dari upah.

Dia menyangka, ada peluang Sambo terima uang hasil dari penuntasan kasus yang mengikutsertakan personil kepolisian memiliki masalah.

“Banyak penuntasan beberapa kasus yang mengikutsertakan personil kepolisian memiliki masalah, dan tentu saja itu semuanya tidak gratis. Sama dengan kasus (suap dari) Ismail Berlubang yang mengucur ke banyak pejabat Polri, tidak tutup peluang mengucur pada barisan Divpropam ,” tutur ia.

Sebelumnya telah dikabarkan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menjelaskan, kekayaan Ferdy Sambo kelihatan ganjil karena dia mengirim uang sebesar Rp 200 juta untuk ongkos operasional untuk tiga tempat tinggalnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

Walau sebenarnya, upah sebagai Kadiv Propam Polri tidak lebih dari Rp 35 juta /bulan. “Sebagai contoh bagaimana orang ini dapat memberi uang ke pengawal, menurut versus Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Dan ia penghasilannya yang kita mengetahui cuma Rp 35 juta,” papar Martin pada acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat.

Adapun Ferdy Sambo dituduh lakukan pembunuhan merencanakan yang menghabiskan nyawa Brigadir Yosua. Sambo berencana pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai pengawalnya, dan Kuat Maruf yang disebut pengemudinya.

Kejadian pembunuhan Yosua disebutkan terjadi karena narasi sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akui dilecehkan Yosua di Magelang. Selanjutnya, Ferdy Sambo geram dan berencana pembunuhan pada Yosua yang mengikutsertakan Richard, Ricky, dan Kuat.

Pada akhirnya, Brigadir J meninggal di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas kejadian itu, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat dituduh menyalahi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana optimal hukuman mati, penjara sepanjang umur, atau selamanya 20 tahun. Khusus Sambo, beskal mendakwanya turut serta obstruction of justice atau perintangan penyelidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia dijaring dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …