26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini

26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini

Ketentuan peraturan ganjil genap di Jakarta masih diterapkan oleh aparatur di tempat. Tidak semua wilayah, peraturan itu berlaku di beberapa batas jalan pada sore dan pagi sampai malam hari.

Pada sekarang ini, terdaftar ada 26 titik lokasi yang berlakukan ganjil genap Jakarta di beberapa batas jalan selesai dilaksanakan peluasan oleh otoritas di tempat.

Terhitung juga di hari ini, ketentuan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan beroda 4 ataupun lebih yang berpelat nomor ganjil.

Oleh karena itu, kendaraan beroda 4 ataupun lebih yang berpelat nomor genap dilarang lewat di sejumlah batas jalan Ibu Kota Jakarta pada sore dan pagi sampai malam hari di saat tertentu.

Sama dengan beberapa hari awalnya, agenda ketentuan implementasi ganjil genap Jakarta ini terdiri dari dua sesion, yaitu sore dan pagi sampai malam hari.

Sesion pertama saat pagi hari diawali pada jam 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesion ke-2 sore hari berlaku pada jam 16.00 WIB-21.00 WIB.

Yang harus diingat, ancaman tilang sudah diaplikasikan di semua titik ganjil genap Jakarta terhitung semenjak Senin 13 Juni 2022 kemarin.

Untuk dipahami, peraturan limitasi kendaraan di tengah-tengah pandemi sekarang ini buat kurangi jumlah volume kendaraan yang bisa mengakibatkan kemacetan dan pencemaran di Ibu Kota.

Peluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tercantum pada ketentuan Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Nomor 155 Tahun 2018 Mengenai Limitasi Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan sesuai Perintah Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Selebaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 88 Tahun 2019.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut ialah lokasi 26 batas ganjil genap dikerjakan:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya segi Barat

23. Jalan Salemba Raya segi Timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap
Tetapi, ada ketetapan pengecualian untuk kendaraan motor yang dibolehkan masuk kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun beberapa kendaraan yang bisa melewati kawasan ganjil genap yang berjalan 6 Juni 2022 ialah seperti berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang bawa warga disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan transportasi umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkut barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan instansi tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan instansi internasional sebagai tamu negara

11. Kendaraan untuk memberi bantuan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kebutuhan tertentu menurut pemikiran petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan pengatasan Covid-19, selama saat penanggulangan bencana yang disebabkan oleh penebaran Covid-19.

14. Kendaraan pengerahan pasien Covid-19

15. Kendaraan pengerahan vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkut barang pengangkut logistik.

Jokowi Memutuskan Cabut PPKM di Indonesia
Awalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi putuskan mengambil peraturan pemerlakukan limitasi kegiatan warga (PPKM) yang sejauh ini jadi peraturan pengatasan pandemi Covid-19 di Indonesia. PPKM sah ditarik mulai Jumat 30 Desember 2022.

“Melalui pemikiran-pertimbangan yang berdasar beberapa angka yang ada, karena itu di hari ini Pemerintahan memilih untuk mengambil PPKM yang tercantum dalam Inmendagri (Perintah Menteri Dalam Negeri),” kata Jokowi dalam konferensi jurnalis di Istana Negara Jakarta.

“PPKM ditarik awal hari ini,” tambahnya.

Menurutnya, pengkajian berkaitan pencabutan PPKM telah dilaksanakan sekitaran 10 bulan. Jokowi sampaikan beberapa bulan akhir, keadaan Covid-19 makin teratasi.

Ia menjelaskan kasus harian Covid-19 di Indonesia ada di angka 1,7 per 1 juta warga per 27 Desember 2022. Selanjutnya, positivity rate ada di angka 3,55 %, tingkat tersedianya tempat tidur di rumah sakit 4,79 %, dan angka kematian di angka 2,39 %.

“Semua di bawah standard WHO. Dan semua kabupaten kota di Indonesia sekarang ini dengan status PPKM tingkat 1 di mana limitasi keramaian dan gerakan orang pada tingkat rendah,” terang Jokowi.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …