Terjerat Cinta dengan Pemohon Pisah, Hakim MY Dihentikan dengan Tidak Hormat

Terjerat Cinta dengan Pemohon Pisah, Hakim MY Dihentikan dengan Tidak Hormat

MY seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dihentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diadakan Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pemikiran majelis, hakim MY dipandang sudah bisa dibuktikan menyalahi Code Etik dan Dasar Sikap Hakim (KEPPH), tidak ijin untuk poligami sama sesuai ketetapan, tidak mengaku anak, tidak memberikan nafkah anak dari pelapor, dan tidak memberi contoh sebagai hakim senior.

Majelis mengatakan terlapor MY sudah bisa dibuktikan menyalahi angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA mengenai KEPPH.

“Jatuhkan ancaman ke terlapor dengan ancaman berat berbentuk penghentian dengan tidak hormat seperti Pasal 19 Ayat (4) huruf e Ketentuan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Mengenai Tutorial Penegakan KEPPH,” tutur ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, diambil dari tayangan jurnalis, Sabtu (4/2/2023).

Simak juga: Punyai 12 Istri, 102 Anak, dan 568 cucu, Petani Ini Memutuskan Stop Poligami karena Penekanan Ongkos Hidup

Kasus ini bermula saat MY yang bekerja di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung terjerat cinta dengan salah seorang wanita pelapor perpisahan. Pelapor waktu itu sedang mengurusi perpisahan dengan suami awalnya, dan tidak menyengaja berjumpa dengan MY.

Waktu itu, MY minta nomor contact pelapor dan menjelaskan akan mengurusi kasus itu.

MY diperhitungkan atur supaya dia menjadi anggota majelis dalam kasus pelapor. Bahkan juga, sepanjang proses persidangan, MY ajak pelapor untuk menikah. Karena pelapor ingin proses perpisahannya cepat diputus, selanjutnya menyepakati hal itu.

Sesudah keputusan perpisahan pelapor disepakati, tidak berapakah lama berlalu, MY dan pelapor menikah secara siri. Dalam pembelaannya, MY mengaku memang berjumpa dengan pelapor saat sebelum persidangan kasus perpisahan pelapor secara tidak menyengaja.

Sebetulnya, MY sebelumnya sempat menampik jadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Tetapi, karena keinginan Ketua PA, MY selanjutnya menyepakati. Dalam sidang, MY mengaku ajak pelapor menikah secara siri dan mempunyai seorang anak hasil dari jalinan itu.

Kemudian, MY memberitahu ke istri pertama kalinya bahw sudah menikah ke-2 kalinya, sekalian minta ijin. Sesudah mendapatkan ijin dari istri pertama, baru MY mengurusi hal pemberian izin poligami ke kantor dinas dengan argumen istri pertama sakit dan menikah dengan cara resmi.

Berdasar pernyataan pelapor, sesudah sehari dinikahi dengan cara resmi, MY lenyap tanpa berita dan tidak penuhi janjinya saat sebelum menikah. Selanjutnya pelapor memberikan laporan tindakan MY ke KY pada 2021.

Simak juga: Kompol D Kedapatan Punyai Istri Siri, Memang Bisa Polisi Poligami?

Dalam persidangan itu datang istri pertama dan sepupu MY yang tinggal dengan MY sebagai saksi.

Adapun majelis MKH terbagi dalam perwakilan KY, yakni Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.

Dalam pada itu, perwakilan MA terbagi dalam Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Sidang MKH ini kali sebagai kali ke-3 . Dua sidang awalnya diundur karena hakim terlapor MY ada halangan datang dengan argumen sakit.

Bahkan juga untuk pertamanya kali dalam riwayat persidangan MKH, terlapor didatangkan lewat virtual karena terlapor masih juga dalam kondisi sakit dan dalam pengamatan dokter.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *