Saksi Ahli Memudahkan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Maknanya?

Saksi Ahli Memudahkan Richard Eliezer Prodeo Pro Bono, Apa Maknanya?

Kuasa hukum Richard Eliezer sudah mendatangkan saksi pakar memudahkan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi pakar yang didatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.

Saat sebelum jalani persidangan, saksi pakar Albert Aries mengutarakan dianya datang di sidang itu secara prodeo dan pro bono. “Saat sebelum saya jawab pertanyaan dari penasihat hukum, ijinkan saya sampaikan. Saya datang di sini Majelis, secara prodeo pro bono atau gratis, gratis,” kata Albert memulai sidang.

Apakah itu Prodeo dan Pro bono?
1. Prodeo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prodeo memiliki arti gratis atau cuma-cuma. Menurut Ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Dasar Pemberian Service Hukum Untuk Warga Tidak Sanggup di Pengadilan, prodeo ialah proses berkasus di pengadilan dengan gratis diongkosi negara lewat bujet Mahkamah Agung RI.

Orang yang bisa berkasus secara prodeo ialah masyarakat negara yang tidak sanggup atau miskin secara ekonomi berdasar syarat yang sudah ditetapkan oleh Ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Satu permintaan berkasus secara prodeo cuma berlaku di satu tingkat peradilan saja. Tidak berlaku ketika berada pengajuan usaha hukum banding, kasasi atau Inspeksi Kembali (PK). Jika terjadi pengajuan usaha hukum banding, kasasi atau PK, karena itu harus disodorkan permintaan baru berkasus secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

2. Pro bono

Mencuplik publisitas Pembelajaran dan Pengenalan Bantuan hukum Pro bono dan Prodeo Dasar – Dasar Kesepakatan, istilah pro bono mempunyai makna satu tindakan atau servis hukum yang sudah dilakukan untuk kebutuhan umum atau pihak yang tidak sanggup tanpa pungutan ongkos. Pro bono pemberian service atau bantuan hukum yang diberi dengan gratis ke orang yang tidak sanggup.

Walau sepintas berkesan serupa, tetapi prodeo dan pro bono berbeda. Prodeo diberi oleh negara berbentuk pembebasan ongkos berkasus di pengadilan. Dan pro bono pemberian bantuan hukum dengan gratis oleh pengacara ke seorang yang terganjal hukum, tetapi tidak sanggup bayar advokat sendiri.

Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Pengacara, advokat atau pengacara pihak yang harus memberi service pro bono. Walau diberi dengan gratis, tetapi pengacara harus memberi perhatian yang serupa seperti saat ia mengurusi kasus berbayar, menurut Pasal 4 huruf (f) Code Etik Profesi Pengacara.

Mencuplik Kamus Besar Bahasa Indonesia, pro bono memiliki arti bantuan hukum yang diberi dengan gratis ke seorang yang terbelit kasus hukum. Tetapi, orang itu tidak sanggup bayar jasa advokat sendiri

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …