Peranan Ditjen dalam Kementerian

Peranan Ditjen dalam Kementerian

Direktorat Jenderal atau Ditjen adalah sisi dari struktur organisasi kementerian.

Ditjen jadi elemen eksekutor dalam kementerian. Ditjen dipegang oleh Direktur Jenderal atau Dirjen yang disebut kedudukan sistematis Eselon IA.

Peranan Direktorat Jenderal Salah satunya ketetapan yang atur Direktorat Jenderal ialah Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 mengenai Pembangunan dan Organisasi Kementerian Negara seperti sudah diganti seringkali paling akhir dengan Perpres Nomor 13 tahun 2014.

Menurut Perpres ini, pekerjaan Ditjen ialah merangkum dan melakukan peraturan dan standarisasi tehnis di sektornya masing-masing.

Dalam melakukan pekerjaan itu, salah satunya peranan Direktorat Jenderal Kementerian ialah pendefinisian peraturan kementerian di sektornya.

Disamping itu, ada banyak peranan Ditjen yang lain, yakni:

  • penerapan peraturan kementerian di sektornya;
  • pengaturan etika, standard, proses, dan persyaratan di sektornya;
  • pemberian tuntunan tehnis dan penilaian;
  • dan penerapan administrasi Direktorat Jenderal.

Posisi dan formasi Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal ada langsung di bawah dan bertanggungjawab ke Menteri.

Dalam sebuah kementerian, jumlah Ditjen ditetapkan sesuai keperluan dan beban kerja.

Merujuk pada Perpres Nomor 47 tahun 2009, sebuah Ditjen terbagi dalam Sekretariat Direktorat Jenderal dan terbanyak lima Direktorat.

Adapun Sekretariat Ditjen terdiri dari terbanyak empat Sisi yang meliputi optimal tiga Subbagian.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …