Bela Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Henry Yosodiningrat: Tidak Masuk Akal, Hanya Beberapa ratus Juta Rupiah!

Bela Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Henry Yosodiningrat: Tidak Masuk Akal, Hanya Beberapa ratus Juta Rupiah!

Advokat yang memegang Ketua Umum DPP Pergerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan diri sebagai pembela dari bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Adapun Irjen Teddy sudah diputuskan terdakwa pada Jumat dan awalnya diamankan berkaitan sangkaan kasus peredaran narkoba.

“Ya, betul (advokat Irjen Teddy),” kata Henry tadi malam. Henry menerangkan, semenjak Irjen Teddy ditaruh pada tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung bertandang ke Henry untuk minta supaya ia dampingi.

Waktu itu, kata Henry, istri Teddy bercerita duduk masalah. Sesudahnya, dia minta untuk berjumpa dan dengar langsung dengan Teddy.

Dia lalu memandang jika kasus yang didakwakan ke client-nya tidak logis karena nilainya tidak terlampau besar. Ditambah lagi, menurutnya, Teddy bersumpah jika dia tidak turut serta kasus berkaitan narkoba itu. “Tidak logis saya demikian ya, tidak logis.

Ya, beda hal misalkan ia didakwa terima suap dari project misalkan pembangunan mapolda atau apa, mungkin, misalkan sampai Rp 20 miliar atau berapakah demikian ya.

Ini telah narkoba, nilainya hanya beberapa ratus juta rupiah dan ia bersumpah ia tidak ada terima uang itu,” tutur ia.

Selanjutnya, pemikiran Henry terima Teddy sebagai client-nya karena dia telah mengenali dan ketahui sehari-harinya client-nya benar-benar patuh melaksanakan ibadah.

Dia menjelaskan jika pemikiran Henry diperkokoh dengan analitis hukum, kepercayaan, dan logikanya untuk menjaga kasus itu.

“Dan ditambahkan lagi sebagai seorang muslim, karenanya saya dalam tuntunan Islam itu, jika dalam soal sangsi masih tetap ada kebimbangan, shalat istikharah, itu meminta panduan ketentuan hati.

Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan jika ia memang tidak salah,” lebih ia.

Pengiringan hukum yang diberi untuk Teddy, katanya, tidak berdasar bayaran atau honorarium. Ketua Umum DPP Granat itu mengatakan, bila memang dia memandang Teddy bersalah, pasti jadi orang pertama kali yang menghukumnya.

“Jika Teddy, logis saya, ia lakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, jika perlu hukum mati, kan getho,” katanya.

Sebelumnya telah dikabarkan, keterkaitan Irjen Teddy dalam kasus narkoba bermula dari laporan warga berkaitan jaringan peredaran gelap narkoba.

Pergi dari sana, Polda Metro Jaya juga amankan 3 orang dari elemen warga sipil dan mendapati keterkaitan beberapa polisi, terhitung Teddy.

Atas sangkaan itu, Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri jemput dan lakukan pengecekan etik dan pidana pada Teddy. Teddy sudah diputuskan sebagai terdakwa pada Jumat sesudah dilaksanakan pengecekan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis.

Dia dijaring dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi hukuman optimal hukuman mati dan hukuman minimum 20 tahun.

Diperhitungkan terima Rp 300 juta

Hasil dari pengecekan yang sudah dilakukan polisi, Irjen Teddy Minahasa memperlihatkan jika dianya ketahui ada penyisihan tanda bukti (barbuk) 5 kg sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.

Berdasar hasil pengecekan yang diterima Tribunenews.com, sekitar 5 kg tanda bukti sabu ditukar dengan tawas. Penyisihan tanda bukti itu dilaksanakan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

“Ada penyisihan tanda bukti yang sudah dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sekitar 5 kg narkoba tipe sabu dalam penangkapan pada tanggal 13 Mei 2022.” begitu tercatat dalam hasil pengecekan.

“Penyisihan BB (tanda bukti) diartikan dengan menukar BB dengan 5 kg tawas,” katanya. Lantas, Teddy Minahasa memperkenalkan Dody ke seorang wanita namanya Linda untuk jual tanda bukti sabu itu. Menurut gelar kasus, ini dijumpai dari kisah pesan Linda. Seterusnya, Dody jual sabu itu ke Arief, rekanan dari Linda.

“Jika ada pemasaran sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara ke Sdri. Linda Pujiastuti lewat saudara Arief,” begitu tercatat dalam hasil pengecekan. Dody jual dan mendapatkan uang dollar Singapura yang bila dikonversikan jadi Rp 300 juta. Hasil uang pemasaran itu juga diterima oleh Teddy Minahasa.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …