KPK Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melangsungkan sidang perdana tuntutan praperadilan yang disodorkan Hakim Agung Gazalba Saleh,
Tetapi faksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat tidak dapat mendatangi sidang.

Dijumpai sidang perdana tuntutan praperadilan Gazalba Saleh diadakan ini hari di PN Jaksel.

“Bisa kami berikan, KPK tidak dapat datang karena sedang ada acara diskusi kerja di intern Agen Hukum KPK, dan kami juga sudah memverifikasi argumen ketidakberadaan itu pada pihak pengadilan,” tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri dalam penjelasannya,
Ali menjelaskan tim agen hukum KPK akan akan datang dalam jadwal sidang selanjutnya. Menurut Ali, tim agen hukum KPK akan memberi respon komplet berkaitan materi tuntutan praperadilan yang disodorkan Gazalba Saleh.

“Kami tekankan semua proses penyelidikan KPK sudah dilaksanakan sama sesuai proses dan ketentuan berlaku, terhitung pasti saat memutuskan GS (Gazalba Saleh) sebagai terdakwa karena kami sudah punyai alat bukti yang cukup,” kata Ali.

Ali yakini majelis hakim tunggal PN Jaksel nanti akan menampik tuntutan praperadilan yang disodorkan Gazalba Saleh. “Hingga kami percaya tuntutan akan ditampik,” katanya.

Dijumpai, Hakim Agung Gazalba Saleh ajukan tuntutan praperadilan ke PN Jaksel. Gazallba tidak terima diputuskan sebagai terdakwa oleh KPK.

Berdasar info dalam Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) PN Jaksel, tuntutan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam masalah ini dengan status sebagai pemohon bernomor kasus 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sangkaan Suap

Sidang pertama ini dipegang Hakim Hariyadi dan ditolong oleh panitera Nana.

KPK memutuskan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dalam pengatasan kasus di Mahkamah Agung (MA). Ia diperhitungkan dijanjikannya uang SGD 202 ribu.

Kasus ini bermula saat ada konflik di intern Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Intidana di awal 2022. Persoalan itu usai dengan laporan pidana dan perdata yang bersambung sampai proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kemudian, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka minta Advokat Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurusi dua kasus itu. Dalam kasus ini, Heryanto memberikan laporan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tuduhan pemalsuan akte dan keputusan pada tingkat pertama pada PN Semarang dengan Tersangka Budiman Gandi Suparman dipastikan bebas.

Keputusan bebas itu membuat beskal ajukan kasasi ke MA. Heryanto minta Yosep dan Eko menjaga kasasi itu.

Melalui Mediator PNS MA

Yosep dan Eko minta bantuan karyawan negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan keputusan kasasi. Desy dijanjikannya uang SGD 202 ribu yang sama dengan Rp 2,2 miliar.

Sesudah dengar janji itu, Desy langsung mengontak staff Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto selanjutnya minta bantuan staff Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satunya anggota majelis hakim yang dipilih untuk memutuskan kasus tersangka Budiman Gandi Suparman waktu itu ialah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat tim beskal memenangi kasasi. Hingga, Budiman dipastikan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sepanjang 5 tahun.

Karena telah menang, Yosep dan Eko memberikan uang itu secara tunai ke Desy.

13 Terdakwa

Keseluruhan ada 13 terdakwa yang dijaring KPK dalam kasus ini. Mereka yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staff Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 yang lain telah terlebih dulu dijaring yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparat sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), dan dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, advokat Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dan Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Taruh Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …