Ketua MA Sebutkan Bawas Telah Tindak 179 Kasus ‘Main Kasus’ Sejauh Tahun Ini

Ketua MA Sebutkan Bawas Telah Tindak 179 Kasus ‘Main Kasus’ Sejauh Tahun Ini

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengutarakan, Tubuh Pemantauan (Bawas) MA sudah lakukan pengusutan pada 179 kasus sangkaan ‘main kasus’ di instansi peradilan tinggi itu.

Meskipun begitu, Syarifuddin akui tidak ketahui ada faksi di MA yang minta beberapa uang pada pihak yang berkasus dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Info keinginan uang ini awalnya diutarakan advokat yang menyogok Sudrajad Dimyati, Yosep Parera sebentar sesudah dipublikasikan sebagai terdakwa pemberi suap oleh Komisi Pembasmian Korupsi.

“Sepanjang saya mengetahui saya sich tak pernah dengar ya ada kita, orang kita, yang lakukan keinginan. Kalua tahu tentu sudah kita tindak,” kata Syarifuddin saat interviu terbatas di talk show Rosi yang tampil di Kompas TV, Kamis malam.

“Tubuh Pemantauan itu tahun ini saja hampir 179 kemungkinan ya, yang ditindak,” sambungnya. Syarifuddin berkata, saat dijumpai ada sangkaan pelanggaran dari individu di MA karena itu faksinya akan mengolah faksi berkaitan.

Dia akui mengucapkan terima kasih ke KPK atas pengusutan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim yang lain, panitera alternatif dan beberapa aparat sipil negara (ASN)

Menurut dia, cara hukum KPK buka mata pimpinan Mahkamah Agung jika sekarang ini ‘main kasus’ masuk lewat susunan di bawah. Dia mengaku jika susunan di bawah yang turut serta dalam suap itu sebagai staf-staf di MA.

Faksinya selanjutnya lakukan perputaran dan perubahan. “Ada 17 yang telah kita perputaran dan perubahan,” katanya. KPK lakukan tangkap tangan pada hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, beberapa aparat sipil negara (ASN) di MA, advokat, dan faksi Koperasi Taruh Pinjam Intidana. Mereka diperhitungkan lakukan suap berkaitan pengurusan kasus kasasi Intidana di MA.

Sesudah dilaksanakan gelar kasus, KPK selanjutnya umumkan 10 orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Sudrajad Dimyati, panitera alternatif MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dan PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka diputuskan sebagai yang menerima suap. Dalam pada itu, terdakwa pemberi ˜suapnya ialah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, dan Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana (ID).

Tidak tertangkap operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati selanjutnya bertandang ke gedung Merah Putih KPK di hari selanjutnya. Sesudah jalani pengecekan, dia langsung ditahan. Terakhir, Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri umumkan terdakwa kasus itu semakin bertambah. Satu diantaranya sebagai Hakim Agung.

“Memang dengan cara resmi kami belum umumkan siapa yang sudah diputuskan sebagai terdakwa baru pada proses penyelidikan, tetapi satu salah satunya kami memverifikasi benar hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali seperti ditayangkan Breaking News Kompas TV, Kamis.

Ali mengutarakan, Hakim Agung yang diputuskan sebagai terdakwa pernah jalani pengecekan di KPK. Berdasar catatan Kompas.com, antara belasan saksi yang sudah diundang, dimulai dari staff sampai Sekretaris MA Hasbi Hasan, salah satu Hakim Agung yang diundang ialah Gazalba Saleh.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …