Kejagung Terus Kejar Perusahaan Turut serta Kasus Korupsi Import Garam

Kejagung Terus Kejar Perusahaan Turut serta Kasus Korupsi Import Garam

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyisir perusahaan mana yang ikut terlilit dalam pergerakan kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas import garam industri di tahun 2016 s/d 2022. Dijumpai, Yoni (YN) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Abadi Makmur sudah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus itu.

“Menjadi perusahaan Sumatraco kan harus dapat memutuskan ke mana garam itu akan diteruskan untuk memperoleh paket. Nach kita saat ini kembali ngecek apa betul beberapa perusahaan itu mempernyerap garam itu. Kita kenali kan dasarnya tidak benar,” papar Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, pihaknya akan mencari keperluan garam setiap perusahaan penyerap, untuk selanjutnya mendapati pihak yang ikut bertanggung-jawab mengakibatkan beberapa petani garam menjerit.

“Kita sedang hitung rugi ekonomi negara, beberapa petani sedang kita check, terhitung dengan beberapa perusahaan yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan keperluan garam,” terang ia.

Kejagung kembali memutuskan satu kembali terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas import garam industri di tahun 2016 s/d 2022. Identitasnya yaitu YN sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Abadi Makmur.

“Terdakwa YN ditangkap oleh Tim Penyidik di salah satunya rumah sakit wilayah Jakarta Barat karena terdakwa tidak penuhi panggilan yang sudah dikatakan dengan cara sah dan pantas sekitar 2x,” papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam penjelasannya masalah korupsi import garam.

Peran YN dalam kasus korupsi import garam yakni dengan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Abadi Makmur, ia sudah mengubah garam import yang alokasinya untuk dialokasikan ke Industri Bermacam Pangan sesuai gagasan distribusi yang disodorkan dalam Permintaan Referensi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tetapi diarahkan jadi garam konsumsi.

5 Terdakwa Yang lain
Awalnya, Kejaksaan Agung sudah memutuskan lima terdakwa kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas import garam industri di tahun 2016 s/d 2022. Paling terkini ialah Sanny Tan (ST) sebagai Direktur PT Sumatraco Abadi Kekal yang diputuskan terdakwa pada 2 November 2022.

Sementara empat terdakwa dengan 3 salah satunya sebagai pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ialah Muhammad Khayam (MK) sebagai Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) sebagai Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) sebagai Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Sundul (FTT) sebagai Ketua Asosiasi Industri Pemakai Garam Indonesia (AIPGI).

Ke-3 pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk YN sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Abadi Makmur. Sementara F Tony Sundul Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun modus operasi mereka, bersama memanipulasi data yang hendak dipakai untuk tentukan jumlah paket. Data yang terkumpul itu tanpa diverifikasi, bahkan juga direkayasa tanpa disokong data yang cukup. Hingga saat diputuskan paket export terjadi kelebihan barang. Oleh karena itu karena itu terjadi peresapan barang ke pasar garam konsumsi, hingga harga jadi turun,” terang ia.

Kejagung menyebutkan jika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meremehkan referensi yang diberi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini berkaitan paket import garam dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas import garam industri di tahun 2016 s/d 2022.

Check 57 saksi
Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi sampaikan, pencarian hal itu dilaksanakan dengan lakukan pengecekan pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti

“Dalam kapasitanya sebagai mantan Menteri KKP, untuk ketahui background dan bagaimana sich langkah tentukan paket import garam. Seperti kita kenali terdaftar persoalan yang lumayan serius dalam tentukan paket import,” papar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.

“Untuk lengkapi alat bukti, untuk menambahkan alat bukti dalam rencana penyelidikan dan untuk mengatahui background peraturan dan mekansime dalam tentukan paket import garam,” tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambah, berdasar hasil pengkajian tehnis Kementerian KKP, Susi Pudjiastuti keluarkan paket garam sebesar lebih kurang 1,delapan juta ton, di mana salah satunya pemikiran dalam pemberian dan limitasi import itu ialah jaga kecukupan garam industri dan jaga harga jual garam lokal.

“Tetapi rupanya referensi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, yang malah memutuskan paket import garam sejumlah 3,7 ton. Hal tersebut berpengaruh terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam import ke pasar garam konsumsi yang mengakibatkan harga jual harga garam lokal alami pengurangan atau anjlok,” tutur Ketut.

Penyidik telah lakukan pengecekan pada 57 saksi. disamping itu lakukan pemeriksaan di beberapa tempat yaitu Jakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, dan penyitaan berbentuk document, tanda bukti elektronik, sampai contoh garam import.

“Diperhitungkan dalam tentukan paket import yang terlalu berlebih dan tanpa memerhatikan keperluan riel garam industri nasional itu, ada elemen tersengajaan yang sudah dilakukan oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan individu,” Ketut menandaskan.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …