Kejagung Berkesempatan Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Kronis

Kejagung Berkesempatan Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Kronis

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tutup peluang akan menangkap korporasi dalam kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak. Bahkan juga korporasi itu berkesempatan dijaring pidana dan perdata.

“Iyaa (membuka kesempatan jerat korporasi). Karena jika disaksikan secara pasal sich ini tidak ada ijin beredar. Peredaran beberapa obat ini terhitung peredaran beberapa obat ilegal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ke reporter,

“Perusahaannya saja, jadi dikenai satu tindak pidana sekalian dilaksanakan tuntutan perdata. Ganti kerugian ke negara atau ke korban,” tambahnya. Sekarang ini, Kejagung sudah terima tiga Surat Perintah Diawalinya Penyelidikan (SPDP) di kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak.

“Ada dua perusahaan. Ada perseorangan tetapi belum tentukan terdakwanya . Maka tiga perusahaan untuk SPDP barusan tetapi belum tentukan terdakwanya siapakah yang bertanggungjawab,” terangnya.

“Bahkan juga di depan kita merekomendasikan lakukan tuntutan keperdataan ganti kerugian,” paparnya. Sumedana meneruskan ke-3 perusahaan telah dilaksanakan penyelidikan. Ia salah satunya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri. “Telah disidik, oleh BPOM.

Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri,” terangnya

Bahkan juga, lebih Sumedana, berdasar info bertambah jadi enam perusahaan berkaitan kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak. “Menurut info akan berkembang jadi enam (perusahaan),” ujarnya.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …