Kasus Amoral Mayor Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Pemerkosaan

Kasus Amoral Mayor Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Pemerkosaan

Panglima TNI Jenderal Andika Gagah memaparkan penemuan baru hasil penyelidikan kasus sangkaan pemerkosaan Mayor Paspampres pada seorang perwira pertama Instruksi Wanita AD (Kowad) Kostrad. Kenyataannya, jalinan intim ke-2 nya konsensual alias sama-sama menyukai.

“Rupanya dalam jalan pengecekan ada perubahan baru yang mengatakan atau memberikan indikasi ini tidak dilaksanakan dengan desakan. Memiliki arti sama-sama menyukai, dan seringkali. Seringkali kan bukan pemerkosaan, hingga arahnya ialah ke-2 nya jadi terdakwa,” papar Andika di Solo, Jawa tengah, Kamis 8 November 2022.

Menurut Andika, ke-2 nya dikenai Pasal 281 mengenai Amoral. Implementasi pasal itu berbeda dari yang semula Pasal 285 mengenai Pemerkosaan, karena penemuan bukti baru.

“Untuk ketentuan intern karena dilaksanakan sama-sama keluarga besar TNI, resikonya ialah hukuman pemberhentian dari dinas,” terang Panglima TNI.

Sebelumnya telah dikabarkan, nama Korps TNI tengah tercoreng melalui tindakan setubuhian yang sudah dilakukan anggotanya. Hal itu terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Kekerasan seksual itu dilaksanakan oleh Mayor BF ke prajurit wanita dari Seksi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

Urutan

Dijumpai, perlakuan biadab Mayor BF dilaksanakan dengan modus bersandiwara lakukan koordinir. Hal tersebut terjadi saat malam hari dengan bertandang ke secara eksklusif kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER bermalam.

Tanpa menyimpan berprasangka buruk, sebagai junior Letnan Dua Caj (K) GER membuka pintu dan ke-2 nya duduk di sofa kamar secara terpisah. Tetapi, karena waktu itu keadaan Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang bugar, tetiba tubuhnya berasa lemas. Pada peristiwa itu Mayor BF langsung melepaskan gairahnya.

Keadaan kurang kuat membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak memiliki daya. Dianya baru sadar saat esok paginya, saat terjaga tidak kenakan baju. Kejadian itu membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut mau dibunuh bila bernada.

Kasus ini telah dijumpai oleh Panglima TNI Jenderal Andika Gagah. Ia pastikan, aktor menjadi terdakwa dan akan dijatuhi hukuman berat dan dikeluarkan dari unit TNI.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang jelas kita gunakan, KUHP ada. Ke-2 ialah dilaksanakan sama-sama keluarga besar TNI. Untuk saya keluarga besar TNI, Polri, sama juga karena itu hukuman tambahannya ialah pecat. Itu harus,” kata Andika

Mayor FB Jadi Terdakwa
Panglima TNI mengatakan jika kasus sangkaan pemerkosaan yang mengikutsertakan dua perwira itu sedang diolah hukum. Sekarang ini, Mayor BF sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Terdakwa BF sudah jalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Argumen penyelidikan dilaksanakan di Makassar karena korban pemerkosaan sebagai prajurit yang bekerja di Seksi Infanteri 3/Kostrad yang basisnya ada di Gowa, Sulawesi Selatan.

“Maka jika tidak salah sidiknya di Makassar karena korban ini sisi dari Seksi 3/Kostrad. Tapi akan diambil pindah oleh Puspom TNI karena aktor kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita mengambil pindah, pengatasan di TNI,” tandas Jenderal Andika.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …