Ini Klarifikasi Kepsek SDN 111 Tirtoyoso Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Ini Klarifikasi Kepsek SDN 111 Tirtoyoso Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Kepala Sekolah SDN 111 Tirtoyoso Martharini angkat bicara terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. SDN 111 Tirtoyoso yang terletak di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah tersebut diketahui merupakan tempat Presiden Jokowi mengenyam pendidikan Sekolah Dasar.

Martharini memastikan bahwa Presiden Jokowi memang pernah mengenyam pendidikan di SDN 111 Tirtoyoso. “Sekolah punya catatan di buku induk soal anak masuk dari kelas 1 sampai 6 dari tahun ke tahun. Terbukti, nama Bapak Jokowi ada di buku induk kami nomor tiga,” ujar Martharini saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Jumat.

Sekolah sendiri memiliki lebih dari 25 buku induk yang berisi data identitas siswa/i yang pernah mengenyam bangku pendidikan di sana sejak sekolah didirikan sekitar tahun 1960-an. “Kalau dikatakan ijazah SD palsu, semestinya di buku induk enggak tertulis nama Pak Jokowi,” ujar Martharini.

Nomor ijazah yang tertera di dalam buku induk pun sama dengan yang tertera di salinan ijazah SD Jokowi, yakni 05572. Diketahui pihak sekolah juga masih memiliki salinan ijazah Jokowi yang lulus tanggal 31 Desember 1973 itu. Salinan ijazah Jokowi itu bahkan dipasangi pigura kemudian dipajang di ruang kepala sekolah.

Pada 2019 silam, perwakilan Jokowi pernah datang ke sekolah untuk meminta legalisir ijazah SD. Saat itu, Martharini yang baru menjadi kepala sekolah SDN 111 tahun 2015 menandatanganinya setelah mengacu ke buku induk.

“Legalisir ijazah itu untuk mencalonkan kedua kali sebagai presiden. Lalu saya cocokkan dengan data di buku induk. Ternyata betul ada nama Pak Jokowi, ya sudah saya tanda tangani,” papar Martharini.

Oleh sebab itu, ia pun cukup heran apabila ada informasi yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Apalagi, Jokowi sudah mengalami beberapa kali pilkada di mana ijazah merupakan syarat administratif pencalonan.

“Kalau mau jadi kepala daerah atau presiden, mesti syarat-syarat ijazah SD sampai perguruan tinggi harus dilegalisir. Waktu presiden pertama kan sudah dilegalisir, mestinya selanjutnya enggak dipersoalkan lagi,” ujar Martharini.

“Karena kalau dilegalisir, mesti mereka membawa aslinya ke sekolah, lalu kami cocokkan. Nah ternyata ada. Itulah yang membuat kami tambah yakin,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bambang yang merupakan penulis buku “Jokowi Undercover” menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Tak hanya Jokowi, pihak yang digugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka. Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …