Bupati Pacak Biaya sampai Rp 150 Juta untuk Kedudukan Vital di Pemkab Bangkalan

Bupati Pacak Biaya sampai Rp 150 Juta untuk Kedudukan Vital di Pemkab Bangkalan

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diperhitungkan menetapkan biaya sampai Rp 150 juta ke aparat sipil negara (ASN) yang ingin menempati status vital di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

“Untuk sangkaan besaran nilai loyalitas fee itu dibanderol dimulai dari Rp 50 juta s/d Rp 150 juta yang tehnis penyerahannya secara tunai lewat ajudan dari terdakwa,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam pertemuan jurnalis.

Firli menyebutkan, sebagai Bupati, Abdul Latif mempunyai kuasa tentukan langsung kelulusan beberapa aparat sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang ikuti proses penyeleksian atau lelang kedudukan.

Menurut Firli, sepanjang 2019 sampai 2022 Abdul Latif buka skema penyeleksian pada beberapa status pada tingkat Kedudukan Pimpinan Tinggi (JPT) terhitung promo kedudukan untuk eselon 3 dan 4. Abdul Latif minta fee lewat ajudannya.

Adapun, ASN yang ajukan diri dan setuju memberi beberapa uang hingga diputuskan dan dipastikan lulus oleh Abdul Latif yaitu Kepala Tubuh Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Aparat Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pendayagunaan Warga dan Dusun Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Disamping itu, diperhitungkan ada akseptasi beberapa uang lain oleh Abdul Latif karena ikut serta dan ikut serta dalam penataan beberapa project di semua Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penetapan besaran fee sejumlah 10 % dari tiap nilai bujet project.

Firli menyebutkan, diperhitungkan Abduk Latif telah kantongi uang sekitaran Rp 5,3 miliar. Uang itu dipakai untuk kebutuhan individu salah satunya untuk survei kepopuleran.

“Selain itu, terdakwa RALAI diperhitungkan terima pemberian yang lain salah satunya berbentuk gratifikasi dan ini akan dijelajahi dan diperkembangkan selanjutnya oleh team penyidik,” kata Firli.

Jerat 6 Terdakwa

Dalam kasus ini, KPK menangkap 6 orang terdakwa, yaitu Abdul Latif, Kepala Tubuh Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Aparat Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pendayagunaan Warga dan Dusun Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Atas tindakannya Abdul Latif diduga menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara lima terdakwa yang lain diperhitungkan sebagai pemberi diduga menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …