Berikut Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Rabu 7 Desember 2022

Berikut Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Rabu 7 Desember 2022

Limitasi kendaraan melalui pola ganjil genap yang diaplikasikan di daerah DKI Jakarta kembali diaplikasikan ini hari,

Dijumpai, peraturan itu buat kurangi volume kendaraan yang lewat di jalanan Ibu Kota.

Ada 26 titik teritori ganjil genap Jakarta yang bebas dilalui beroda 4 dengan nomor ganjil ini hari. Ada juga jam operasinya, diawali pada jam 6.00 – 10.00 WIB, bersambung jam 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sementara, untuk mobil dengan nomor genap, dapat cari alternative jalan lain untuk dapat sampai ke arah.

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berjalan untuk nomor ganjil:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya segi Barat

23. Jalan Salemba Raya segi Timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Untuk dipahami, sekarang ini teritori ganjil genap di DKI Jakarta jadi 26 titik sesudah terjadi tambahan 13 lokasi baru. Pola ini mulai diterapkan terhitung mulai 6 Juni 2022.

Tambahan lokasi ganjil genap sekarang ini tercantum pada ketentuan Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Nomor 155 Tahun 2018 Mengenai Limitasi Lalu Lintasi dengan mekanisme ganjil genap.

Dan sesuai Perintah Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Selebaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) Nomor 88 Tahun 2019.

Pengecualian

Walau sekarang dilaksanakan limitasi ganjil genap untuk beberapa pemilik kendaraan beroda 4, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan yang dibolehkan masuk teritori gage atau ganjil genap, yakni:

1. Kendaraan bertanda khusus yang bawa warga disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan transportasi umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkut barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan instansi tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan petinggi negara asing dan instansi internasional sebagai tamu negara

11. Kendaraan untuk memberi bantuan pada kecelakaan jalan raya

12. Kendaraan untuk kebutuhan tertentu menurut pemikiran petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan pengatasan Covid-19, selama saat pengendalian musibah yang disebabkan oleh penebaran Covid-19.

14. Kendaraan pengerahan pasien Covid-19

15. Kendaraan pengerahan vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkut barang pengangkut logistik

Polda Metro Jaya Tes Coba ETLE Mobile di Jalanan Jakarta
Dalam pada itu, Direktorat Lalu Lintasi (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai eksperimen Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) Mobile buat menjala pelanggar jalan raya di beberapa jalan prosedur DKI Jakarta.

Eksperimen ETLE Mobile akan dilaksanakan mulai esok Rabu, 7 Desember 2022. Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, faksinya siap menjalankan 11 unit ETLE mobile.

“Ini telah trial ke warga untuk lakukan pengusutan di hari rabu,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2022.

Latif menjelaskan, mobil polisi jalan raya (Polantas) yang diperlengkapi camera ETLE mobile akan mengelilingi jalanan Ibu Kota khususnya di jalanan prosedur.

“Ya semua batas jalan kelak muter semua batas jalan Jakarta, muter, ya jalur-jalur prosedur di Jakarta,” tutur ia.

Selanjutnya, Latif menjelaskan, ETLE mobile akan dikeluarkan dengan cara resmi pada Selasa, 13 Desember 2022.

Awalnya, Latif menjelaskan, ETLE mobile terpasang di beberapa mobil patroli. Adapun, ETLE mobile itu sudah diperlengkapi feature Artificial Intelligence (AI) atau kepandaian bikinan hingga sanggup merekam semua tipe pelanggaran.

Latif mengatakan tipe pelanggaran seperti gajil genap, menyetir kendaraan tanpa helm, memakai telephone pegang saat berkendaraan, tidak memakai sabuk pengaman, menantang arus, menyalahi marka jalan, menyalahi rambu-rambu.

“Kecepatan 40/50 dapat mengcapture semua pelanggaran. Karena alat ini telah diperlengkapi dengan AI. Ini telah ada semua jadi tinggal secara automatis alat ini akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini,” tutur ia

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …