Belum Ada Ketentuan Terang, Bawaslu Dorong DPR bersama KPU Ulas Ketentuan Politik Uang

Belum Ada Ketentuan Terang, Bawaslu Dorong DPR bersama KPU Ulas Ketentuan Politik Uang

Ketua Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karunia Bagja mengaku jika sampai sekarang, tidak ada ketentuan rigid berkaitan praktik politik uang. Hal tersebut dikatakannya selesai rapat dengar opini (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Di pertemuan itu, Bawaslu dihujani karena beberapa politikus DPR menyorot uang transportasi untuk timses (tim sukses) dipandang politik uang. Awalannya, Bagja mengatakan jika pemegang kekuasaan membuat ketentuan pelaksana Pemilu berkaitan standard uang transportasi ialah Komisi Penyeleksian Umum (KPU). “Transportasi itu harus pekerjaannya KPU.

PKPU membuat standard transportasi dan fasilitas di saat penerapan kampanye, iya lah. Bawaslu tidak dapat berkuasa karena itu, karenanya diberikan ke KPU. Berapakah sich standarnya?” kata Bagja saat dijumpai, Selasa.

Bagja selanjutnya menerangkan jika dulu ketentuannya, disebutkan politik uang bila uang transportasi sebesar Rp 75.000. Namun, nominal itu juga dipandang tidak sesuai praktik di atas lapangan sehingga ditelaah kembali.

“Sejumlah Rp 75.000 jika tidak salah. Sehingga apa berbentuk uang? KPU ngomong tidak berbentuk uang. Nach seperti apakah? Ini kan tidak selanjutnya aplikatif di atas lapangan,” terangnya.

“Misalkan, Anda diberi berbentuk, diberi literan bensin, kemungkinan tidak? Kan tidak mungkin. Voucer? Kita di Jakarta dekat SPBU. Di wilayah Sumatera jauh baru berapakah km bertemu SPBU. Nach itu kan tidak applicable di atas lapangan,” lanjut ia.

Atas hal itu, Bagja memandang pentingnya KPU dan Bawaslu duduk bersama membuat ketentuan politik uang. Menurutnya, sesudah ketentuan itu diatur dan diputuskan, karena itu penegakan hukum bisa digerakkan.

“Nach, ini harus ditata, harus dibicarakan bersama . Maka, pendekatannya pendekatan pada warga seperti apakah. Pendekatan ke parpol atau calon legislatif seperti apakah, kita harus pertemukan,” kata Bagja.

“Sehingga yang contoh di luar Rp 50.000, money politics memiliki arti, tidak ada pengampunan. Money politics, masuk ke sentral gakum (penegakan hukum), masuk ke tindak pidana pemilu,” ungkapkan ia.

Selanjutnya, Bagja memperjelas jika dengan begitu tidak ada ketentuan pakem berkenaan masalah politik uang Hal tersebut dia mengaku masih jadi pembicaraan.

“Tidak ada pakem, pakemnya ialah wujud non uang. Kan kebingungan kelak makanan sebesar berapakah ini, Rp 50.000, Rp 30.000 sebesar berapakah. Kasih voucer makanan, bujet di restoran mana tidak mungkin saja kan,” ucapnya.

“Selanjutnya ya itu yang paling sulit transport, dan uang barusan apa selanjutnya pendapatan setiap harian ini dapat ditukar atau mungkin tidak,” ikat Bagja.

Dikabarkan sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Instruksi Nasional (PAN) Guspardi Gaus minta ada ketentuan yang terang berkaitan politik uang. Masalahnya dia tidak setuju bila pemberian uang transport yang sudah dilakukan oleh calon anggota legislatif (calon legislatif) pada team-team sukses dipandang sebagai praktek politik uang.

“Saya harus juga sampaikan contoh, kami mengundang team timses kami, timses. Tentu harus dibayarkan uang transport, gunakan daftar, lalu ini disebutkan money politics,” kata Guspardi dalam RDP di Komisi II DPR, Selasa.

“Maka pokok yang ingin saya berikan ialah perlu diperbedakan yang mana money politics, yang mana sebagai pekerjaan dan tanggungjawab dari peserta pemilu. Kami memang bukan peserta pemilu, peserta pemilu ialah parpol, tapi yang jalankan itu ialah beberapa calon legislatif di bawah,” sambungnya.

Walau demikian, Guspardi akui sama pendapat jika praktek politik uang pada beberapa detik penerapan pemilu harus ditindak tegas. Misalkan, ia memberikan contoh praktek yang disebutkan “gempuran fajar” atau memberi uang di hari H pengambilan suara untuk pilih calon legislatif tertentu.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …