Selesai KUHP Baru Ditetapkan, Imigrasi Bandara Soetta Sebutkan Jumlah Kehadiran WNA Konstan

Selesai KUHP Baru Ditetapkan, Imigrasi Bandara Soetta Sebutkan Jumlah Kehadiran WNA Konstan

Sesudah Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru ditetapkan, beberapa faksi mencemaskan efeknya pada lawatan pelancong luar negeri. Pasal berkenaan sex di luar pernikahan dan kohabitasi dicemaskan bisa membuat pelancong asing sangsi bertandang ke Indonesia.

Tetapi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pengesaham KUHP baru tidak memengaruhi jumlah kehadiran Masyarakat Negara Asing atau WNA ke Indonesia. “Jumlah kehadiran WNA di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dan setelah RKUHP ditetapkan masih tetap konstan,” katanya lewat penjelasannya.

Malah, menurut Tito, ada kenaikan kehadiran WNA. “Data pelintasan kami malah memperlihatkan kenaikan kehadiran WNA sampai 3.000 orang setiap hari,” katanya.

Kehadiran WNA yang masuk ke Indonesia dikuasai dari Malaysia sekitar 7.583 orang, diikuti dari Singapura sekitar 4.518 orang, Tiongkok 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang. Adapun karakter penumpang yang tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta itu, selainnya pelancong, ada dari kelompok pelaku usaha, investor, mahasiswa dan penggabungan keluarga.

Sebagai unit servis tehnis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta ikut memberikan dukungan publikasi KUHP baru. “Lewat sosial media yang kami punyai. Kami mempunyai service info dan aduan yang bisa digunakan oleh WNA atau beberapa sponsor untuk memperoleh info keimigrasian bila dibutuhkan,” kata Tito.

Berdasar catatan Imigrasi Bandara Soetta, kehadiran WNA dari 7-11 Desember 2022 atau sesudah KUHP baru ditetapkan pada 6 Desember, terdaftar capai 26.765 orang WNA dengan rerata 4.000-5.000 lebih orang setiap harinya. Jumlah itu alami kenaikan bila dibanding lima hari saat sebelum RKUHP (1-5 Desember) ditetapkan sekitar 23.635 orang atau rerata 4.000-5.000 orang setiap hari.

Keterangan Menparekraf

Beberapa pasal dalam KUHP baru dicemaskan bisa membuat ‘lari’ investor dan pelancong luar negeri. Pasal itu berkaitan sanksi pidana untuk pelaku sex di luar pernikahan dan kohabitasi yang dipandang mengusik ramah private seorang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Sandiaga Uno menjelaskan ranah private pelancong akan selalu terlindungi. “Kami masih tetap berdasar jika Indonesia melangsungkan karpet merah untuk beberapa pelancong luar negeri dan memberi dasar untuk semua pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif),” katanya.

Sandiaga menjelaskan sampai Senin lalu, tidak ada penangguhan lawatan wisman dari beberapa negara paling atas penyumbang pelancong, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan Inggris. Adapun sampai Oktober lalu, sasaran lawatan pelancong luar negeri sudah terwujud sekitar 3,sembilan juta.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …