Selainnya Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Dituntut Uang Tukar Rp 73,9 T Rugi Ekonomi Negara

Selainnya Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi Dituntut Uang Tukar Rp 73,9 T Rugi Ekonomi Negara

Pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi dituntut bayar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,9 triliun sebagai uang alternatif atas rugi ekonomi negara.

Beskal Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menjelaskan, rugi ekonomi itu muncul karena sangkaan korupsi penyerobotan tempat di Indragiri Hilir (Inhu), Riau.

Disamping itu, beskal menuntut Surya Darmadi bayar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.

“Membebankan ke tersangka atas rugi keuangan negara sejumlah Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan rugi ekonomi negara sejumlah Rp 73.920.690.300.000,” kata Beskal di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Beskal minta majelis hakim memberi tenggat waktu pada bos perusahaan sawit itu sepanjang sebulan sesudah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Bila dalam kurun waktu itu Surya Darmadi tidak bayar uang alternatif, karena itu harta bendanya akan diambil alih Beskal dan dilelang untuk tutupi bill itu.

Seterusnya, bila Surya Darmadi dipastikan bersalah dan dijatuhi hukuman selainnya pidana sepanjang umur atau mati dan dia tidak mempunyai harta yang cukup buat bayar uang alternatif, karena itu bill itu ditukar dengan pidana penjara.

“Maka ditukar dengan pidana penjara sepuluh tahun jika terpidana bayar uang alternatif yang banyaknya kurang dari semua kewajiban bayar uang alternatif itu akan diakui dengan lama waktunya pidana tambahan berbentuk pidana penjara sebagai alternatif dari kewajiban bayar uang alternatif,” tutur Beskal.

Dalam surat tuntutannya, beskal menuntut majelis Hakim jatuhkan pidana penjara sepanjang umur untuk Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Beskal memandang, taipan itu bisa dibuktikan bersalah lakukan korupsi bersama dengan bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Mereka diperhitungkan lakukan tindakan menantang hukum berbentuk penyerobotan tempat negara.

Disamping itu, Beskal memandang Surya Darmadi bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengubah wujud dan mengubah hasil korupsinya ke beberapa perusahaan atau asset yang lain.

Ini sama sesuai primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi.

Beskal memandang tuduhan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sudah bisa dibuktikan.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (eksepsi), kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, memandang, persoalan ijin berkaitan usaha perkebunan kelapa sawit yang menangkap client-nya bukan tindakan tindak pidana korupsi.

Menurut Juniver Girsang, persoalan ijin beberapa perusahaan yang diatur client-nya sebagai persoalan administrasi yang terhitung ke Undang-Undang Kehutanan.

“Tindakan tersangka seperti dalam tuduhan penuntut umum bukan sebagai tindak pidana dan tidak masuk ke ruang cakup kasus tindak pidana korupsi,” tutur Juniver saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9/2022).

Juniver memiliki pendapat, tuduhan beskal penuntut umum yang mengatakan jika client-nya sudah menyalahi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi salah.

Dia memandang, kasus ijin perkebunan yang menangkap client-nya cuma berlaku azas kekhususan yang dalam Undang-Undang Kehutanan alias cuma berlaku azas lex spesialis systematisch.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *