Nadiem Claim Gaji Guru Swasta Ditanggung dalam RUU Sisdiknas

Nadiem Claim Gaji Guru Swasta Ditanggung dalam RUU Sisdiknas

Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan pemerintahan jamin kesejahteraan yang pantas untuk beberapa guru ASN dan swasta melalui RUU Mekanisme Pengajaran Nasional (Sisdiknas).

Nadiem menyebutkan pemerintahan sudah mempersiapkan pola supaya sekolah swasta memperoleh kenaikan bantuan. Dengan demikian, beberapa dana itu bisa didistribusikan sebagai gaji untuk beberapa guru swasta.

“Kita akan yakinkan jika yang diutamakan ialah gaji yang pantas untuk beberapa guru swasta. Bila tidak, kita akan beri ancaman, terhitung penahanan dana kontribusi operasional sekolah (BOS) . Maka, ini ialah garansi dari kami di Kemendikburistek untuk beberapa sekolah swasta,” kata Nadiem lewat info tercatat,

Nadiem meneruskan, pemerintahan sedang mempersiapkan draf ketentuan turunan supaya bisa selekasnya diedarkan sesudah RUU Sisdiknas ditetapkan.

Dia menyorot ketentuan dalam RUU Sisdiknas dengan dokumen Agustus 2022 yang diprotes karena hapus ketentuan sokongan karier guru (TPG).

Nadiem minta ketetapan itu tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, katanya, pastikan tidak hilangkan TPG, tapi malah kebalikannya.

Nadiem mengatakan Pasal 145 RUU Sisdiknas mengatakan jika tiap guru dan dosen yang sudah terima sokongan karier, sokongan khusus, dan atau sokongan kehormatan yang ditata dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen masih tetap terima sokongan itu sejauh masih penuhi syarat sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Seterusnya, jika RUU Sisdiknas ditetapkan, karena itu yang akan datang sokongan guru masih tetap diberi dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun mengenai Aparat Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

“Ini ialah amanat dari Bapak Presiden, di mana dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjaga dan bertambah, tidak cuma terjaga, tapi bertambah kesejahteraannya. Maka dari itu, ini sebagai hadiah yang perlu dirayakan dan disokong,” katanya.

Selanjutnya, Nadiem mengeklaim RUU Sisdiknas memprioritaskan inklusi dan kesetaraan dalam memberi pernyataan sebagai guru ke beberapa pengajar di Pengajaran Anak Umur Awal (PAUD), Pengajaran Kesetaraan, dan Pondok Pesantren, hingga mereka berpeluang memperoleh TPG.

“Jangankan sokongan, pernyataan jika mereka ialah guru sejauh ini tidak ada pada Undang-undang Sisdiknas atau pada Undang-undang Guru dan Dosen yang sekarang ini berlaku,” tutur Nadiem.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …