Mabes Polri Mengakui Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Lewat waktu

Mabes Polri Mengakui Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Lewat waktu

Mabes Polri pada akhirnya mengaku beberapa gas air mata yang dipakai aparatur dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sudah lewat waktu atau melalui batasan periode buat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan beberapa gas itu sudah lewat waktu semenjak 2021.

“Ya beberapa ada yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada banyak ya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tetapi, Dedi menjelaskan faksinya tidak bisa pastikan berapakah jumlah gas air mata yang sudah lewat waktu itu. Ia ngomong hal tersebut masih dipelajari team Laboratorium Forensik Polri.

Disamping itu, ucapnya, gas air mata yang sudah lewat waktu malah alami pengurangan dari sisi peranan. Hingga, peranan gas air mata yang sudah lewat waktu dapat tidak lagi efisien.

Menurut Dedi, aparatur kepolisian waktu itu memakai tiga tipe gas air mata. Masing-masing tipe mempunyai ketidaksamaan rasio imbas bila ditembakkan.

“Saya belum mengetahui banyaknya tetapi tetap dipelajari oleh Labfor tetapi ada banyak. Tetapi mayoritas yang dipakai ialah tiga tipe ini,” kata jenderal bintang dua.

Awalnya, Komnas HAM mengatakan mempelajari juga sangkaan gas lewat waktu digunakan aparatur di Stadion Kanjuruhan.

Sebagai info, pemakaian gas air mata dilarang keras dalam penyelamatan laga sepak bola menurut peraturan FIFA. Walau di lain sisi, polisi mengatakan pemakaian gas air mata saat kekacauan di Kanjuruhan sudah sama sesuai proses.

Polisi sampai sekarang sudah memutuskan enam terdakwa dalam kejadian itu. Mereka ialah Direktur Khusus PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ke-3 nya dikenai Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Dan tiga terdakwa lain ialah personil Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenai dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …