Kominfo Membuka Lelang Frekwensi 2,1 GHz Sisa Merger Indosat dan Tri

Kominfo Membuka Lelang Frekwensi 2,1 GHz Sisa Merger Indosat dan Tri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka penyeleksian pemakai pita frekwensi 2,1 GHz untuk pelaksana jaringan bergerak mobile. Ada satu block frekwensi di 2,1 GHz yang akan diperebutkan oleh beberapa operator mobile sisa Indosat Ooreodo yang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Sama sesuai ketetapan dalam Pasal 12 ayat (1) Ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Pemakaian Spektrum Frekwensi Radio, penyeleksian pemakai pita frekwensi radio berjalan lewat proses penyeleksian dalam soal jumlah tersedianya pita frekwensi radio kurang dari jumlahnya keinginan dan/atau keperluan.

“Berdasar Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 mengenai Penyeleksian Pemakai Pita Frekwensi Radio 2,1 GHz untuk Kepentingan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Mobile Tahun 2022, Team Penyeleksian Pemakai Pita Frekwensi Radio 2,1 GHz untuk Kepentingan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Mobile Tahun 2022 sama ini umumkan Penyeleksian Pemakai Pita Frekwensi Radio 2,1 GHz untuk Kepentingan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Mobile Tahun 2022 dipastikan dibuka,” papar Ketua Team Penyeleksian Denny Setiawan

Menurut Denny, penyeleksian pemakai pita frekwensi 2,1 GHz itu untuk optimasi spektrum frekwensi radio buat tingkatkan kemampuan dan kualitas service jaringan bergerak mobile.

Disamping itu untuk menggerakkan akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak mobile sebagai sisi dari usaha perolehan program fokus alih bentuk digital dan optimasi Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyeleksian ini dipastikan terbuka untuk semua pelaksana jaringan bergerak mobile sejauh penuhi ketetapan seperti dipersyaratkan dalam Document Penyeleksian. Dengan Object Penyeleksian pada pita frekwensi radio 2,1 GHz yang terdiri dari 1 (satu) block pita frekwensi sejumlah 5 MHz FDD (10 MHz) pada bentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz dengan lingkup daerah service nasional,” terangnya.

Denny menerangkan untuk Kepentingan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Mobile Tahun 2022 mengatakan ketetapan selanjutnya berkaitan dengan Penyeleksian merujuk pada Document Penyeleksian Pemakai Pita Frekwensi Radio 2,1 GHz Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Mobile Tahun 2022.

“Document penyeleksian bisa diambil oleh calon peserta penyeleksian
di Sekretariat Team Penyeleksian Wisma Di antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat,” katanya.

Berkenaan syarat ambil document, Denny mengutarakan jika penyeleksian pemakai pita frekwensi 2,1 GHz ini mengatakan calon peserta penyeleksian harus memberikan surat kuasa dan document seperti yang berlaku.

“Keputusan Team Penyeleksian memiliki sifat final, mengikat, dan tidak bisa terganggu tuntut sesuai ketetapan yang berjalan,” tandas Denny.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …