JPU Meminta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Atas Pembunuhan Merencanakan Brigadir J

JPU Meminta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Atas Pembunuhan Merencanakan Brigadir J

Beskal Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim menampik semua pleidoi atau nota pembelaan yang disodorkan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.

Ini dibacakan dalam sidang kelanjutan kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan jadwal pembacaan respon beskal atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut umum meminta ke majelis yang mengecek dan menghakimi kasus untuk, menampik semua pleidoi dari tim penasihat hukum tersangka Putri Candrawathi dan pleidoi dari tersangka Putri Candrawathi,” kata beskal dalam persidangan,

“Jatuhkan keputusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan di hari Rabu (18/1/2023),” ikat ia.

Disamping itu, beskal minta majelis hakim untuk tidak pedulikan pleidoi yang sempat disodorkan oleh tersangka dan penasihat hukumnya.

“Berdasar keseluruhnya rincian tertera di atas, kami tim penuntut umum dalam kasus ini jika pleidoi penasihat hukum sebaiknya dikesampingkan. Disamping itu, beberapa uraian pleidoi itu tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat yang bisa dipakai untuk menggugurkan surat gugatan tim penuntut umum,” terang beskal.

“Seterusnya, kami memberikan ke majelis hakim yang mulia untuk putuskan kasus ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Awalnya, tersangka kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Putri Candrawathi selanjutnya memberikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan beskal itu. Didalamnya, Putri sharing berkenaan rasa malu dan nista karena harus memaparkan kekerasan seksual yang dirasakannya.

Emosional

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, jalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari Rabu (25/1) kemarin. Selainnya Putri, satu tersangka yang lain, Richard Eliezer ikut jalani sidang pleidoi.

Peristiwa pembacaan pleidoi Putri juga berjalan dengan penuh emosional. Lewat pleidoi yang ditulisnya sendiri itu, Putri akui berasa malu dan nista.

Menceritakan dan menerangkan segalanya yang dia mengaku cukup membuat dianya berasa nista.

“Benar-benar malu dan berasa nista sekali harus bercerita kekerasan seksual yang saya rasakan,” ungkapkan Putri dalam sidang pleidoi.

“Ditambah berat beban psikis dan jiwa saya dan rasa malu dalam harus hadapi kejadian ini,” ikat ia.

Tidak Bermakna

Perempuan yang sudah menemani hidup bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lebih dari 22 tahun itu menumpahkan semua curah hati.

Untuk Putri, lewat semua proses hukum sampai menggeretnya sebagai sosok tersangka dan otak pembunuhan Brigadir J membuat dianya tidak lagi bermakna.

Jadi pusat pembicaraan beberapa orang dia mengaku cukup membuat malu. Putri sering berasa patah semangat untuk kembali hidup seperti yang lalu.

“Dan harus menceritakan di muka banyak orang. Rasanya saya tidak bermakna kembali hidup karena malu jadi perkataan di mana saja,” kata Putri.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …