DPR Tolak Keras Koperasi Dipantau OJK

DPR Tolak Keras Koperasi Dipantau OJK

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menampik keras jika koperasi harus dipantau oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). Wawasan tambahan pekerjaan untuk faksi kewenangan itu tercantum pada Perancangan Undang-Undang (RUU) Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan (PPSK).

Adapun dalam ketentuan itu, OJK nanti bukan hanya memantau performa perbankan dan investasi, tetapi akan memantau koperasi taruh pinjam dan transaksi bisnis kripto.

Fathan memandang, gagasan pemantauan koperasi oleh OJK dipandang tidak efisien dan cuma akan menambahkan beban faksi kewenangan.

“Jumlah koperasi di Indonesia itu lebih kurang sekitaran 127 ribu. Bila semua dipantau oleh OJK, karena itu dapat dipikirkan beban kerja dari instansi ini akan makin berat. Hingga dapat ditegaskan bila cara barusan tidak efisien,” tegas Fathan diambil dari info resminya,

Disebutkan Fathan, beban OJK sekarang ini cukup berat dalam memantau performa perbankan dan investasi. Ditambah, saat ini lebih banyak kasus yang memerlukan gerak cepat dari OJK, dimulai dari kasus utang online atau pinjol ilegal, sampai beberapa kasus di bagian investasi asuransi.

“Kami cemas performa OJK akan semakin kedodoran bila dikasih wewenang baru memantau koperasi sampai investasi digital seperti kripto,” paparnya.

Pelindungan Customer

Politisi PKB ini setuju, OJK harus perkuat peranan dalam pelindungan customer. Tetapi, harus tetap diperhitungkan kekuatan instansi hingga tidak membuat masalah dan permasalahan baru.

“Bukannya sehatkan koperasi, OJK akan semakin kedodoran dalam memantau mikro prudential di bidang jasa keuangan,” tegas Fathan.

Menurutnya, koperasi pada intinya telah dipantau oleh beberapa anggotanya yang menggenggam kewenangan paling tinggi. Juga jika memang diperlukan, karena itu jalan keluar untuk pemantauan koperasi yang menyebar di beberapa wilayah seharusnya diberikan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemenkop dan UKM telah mempunyai jaringan di beberapa wilayah, tinggal bagaimana tingkatkan kemampuan pegawainya, mekanisme pemantauannya tinggal mengikuti seperti OJK memantau instansi keuangan, dan jika perlu kementerian ini membangun direktorat jenderal khusus untuk memantau koperasi,” papar Fathan.

Dekopin Tolak Keterkaitan OJK dalam Penyelenggaraan Koperasi

Perancangan Undang-Undang Peningkatan dan Pengokohan Bidang Keuangan (PPSK), jadi konsentrasi pergerakan koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam draft RUU PPSK dipandang bikin rugi dan lemahkan kehadiran koperasi.

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno memperjelas keterkaitan Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) mempunyai potensi menciderai jati diri koperasi. Khususnya saat OJK mempunyai wewenang untuk lakukan proses interferensi pada berjalannya roda organisasi koperasi tersebut.

“Walau sebenarnya koperasi sebagai self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Wewenang paling tinggi dalam kelembagaan koperasi ialah hak anggota pemilik,” ungkapkan Sri Untari, dalam Komunitas Grup Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aktivitas yang didatangi oleh perwakilan Pergerakan Koperasi semua Indonesia secara hybrid. Semua pergerakan koperasi, ucapnya, mengatakan berkeberatan atas keterkaitan OJK dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.

Interferensi OJK, dalam beragam ambil keputusan vital koperasi yang dirumuskan dalam Draft RUU PPSK, seakan mengkerdilkan kehadiran anggota pemilik paling tinggi dalam susunan kelembagaan koperasi.

“Dewan koperasi Indonesia siap lakukan pergerakan advokasi membuat perlindungan koperasi-koperasi kecil yang terancam kehadirannya karena interferensi OJK,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa timur itu.

Disamping itu, faksi yang mengatakan berkeberatan berisi dalam draft RUU PPSK, ialah Dwi Sucipto yang memegang sebagai Ketua Sektor Tehnologi Info Dekopinwil Jawa Timur.

Dalam Komunitas Grup Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita Dwi Sucipto menjelaskan dalam Pasal 182, 188, 192, dan 199 secara jelas menerangkan berkenaan keterkaitan OJK dalam koperasi.

“Jika menyaksikan ini semua koperasi yang jalankan bisnis taruh pinjam ini harus ijin OJK. Satu indonesia ini akan terimbas. Pasal 199, OJK lakukan penilaian kelaikan kekuatan kepatutan calon pengawas pengurus KSP jumlah besar. Jika rasio kecil mecari pengurus saja telah susah, apa lagi dilaksanakan Bugar and Proper Tes,” papar Dwi Sucipto.

Selain itu, Manager Koperasi MAN Sejahtera Jawa Timur, Ayubi Hosin menambah jika banyak koperasi yang betul-betul mengaplikasikan values bases cooperative manajemen. Meskipun, dalam prakteknya banyak pelaku pribadi atau barisan yang memakai koperasi untuk lakukan transaksi bisnis keuangan ke warga umum.

“Koperasi pada intinya apa ada punya rakyat kecil. Jika koperasi lalu anggotanya cuma sedikit orang, itu menurut saya bukan visi koperasi. Jika ada beberapa hal begitu itu bukan salah koperasinya tetapi ijin orang itu yang ditarik,” sebut Ayubi Hosin.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …