DPD Dipandang Akan Bekerja Lebih Baik Bila Punyai UU Sendiri

DPD Dipandang Akan Bekerja Lebih Baik Bila Punyai UU Sendiri

Ketua Barisan DPD RI M. Sukur menjelaskan supaya DPD bekerja dengan optimal dibutuhkan ada Undang-Undang (UU) tertentu. Menurut dia karena ada UU tertentu, DPD akan bekerja lebih bagus.
“Sejauh ini, performa DPD RI ditata pada sebuah UU MD3. Karena itu, susah mengambil langkah dengan optimal. Terasanya ada limitasi peranan. Benar-benar rugi bila kita memakai kacamata kebutuhan rakyat dan negara,” tutur Sukur dalam penjelasannya.

“Karenanya, seharusnya dan waktunya performa DPD RI ditata dalam UU tertentu, bukan undang-undang yang memiliki sifat umum seperti yang tercantum pada UU MD3 itu,” paparnya.

Hal itu Sukur berikan saat berkunjung tempat tinggal Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Dalam tatap muka itu, Sukur ditemani oleh ketua PPUU dan beberapa anggota barisan DPD RI.

Lawatan ini sebagai tindak lanjut dari tatap muka kemarin. Waktu itu, Ketua MPR menggerakkan DPD untuk mengambil langkah dengan optimal sama sesuai perannya. Ada UU DPD tentu saja jadi kebutuhan wilayah secara nasional sebagai pertanggungjawaban kepribadian beberapa wakil wilayah.

Dalam lawatan itu, Sukur menegaskan sikap dan kemauannya untuk DPD mempunyai UU tertentu dan memiliki sifat lex specialis untuk mengambil langkah optimal sama sesuai wewenang dan perannya.

Menurut Sukur karakter lex specialis sebagai terminologi yang diputuskan oleh beberapa perumus peralihan UUD NRI untuk membandingkan terminologi rasa ‘diatur dalam Undang-undang’. Terminologi lex specialis itu juga sebetulnya sudah didefinisikan oleh Mahkamah Konstitusi atas frasa ‘diatur dalam UU terkait’.

Dalam realitanya, frasa yang sebenarnya masuk ke terminologi ditata dalam UU, kita temui pada UU Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24A Ayat 5 UUD NRI ) yang mengatakan, ‘susunan, posisi dan keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya ditata dengan UU Mengenai Mahkamah Konstitusi’.

Pasal 24C Ayat 6 UUD NRI , ditata dengan UU. Komisi Yudisial ditata dengan UU Pasal 28B Ayat 4 UUD NRI.

Dalam prakteknya, ke-3 instansi tinggi negara tersebut berlaku UU khusus (lex specialis). Berikut yang diartikan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberi tafsiran atas frasa ‘diatur dalam Undang-undang’ pada UU MD3 berkaitan DPD RI.

Menurut Sukur saat performa DPD dipaksa ada pada UU MD3, karena itu sikap itu keluar tafsiran MK, dan hal tersebut dapat digolongkan inkonstitusional.

“Sebagai ketaatan dan rasa hormat pada konstitusi, karena itu DPD memang seharusnya mengambil langkah sama sesuai tafsiran MK itu yang berlakukan UU lex specialis untuk DPD. Memiliki arti, DPD harus punyai UU tertentu. Dan filosofinya terang: performa DPD berkaitan kebutuhan wilayah akan lebih memberi faedah untuk negeri ini. Pasti, berguna untuk rakyat negeri ini,” tandas Sukur.

Sukur memperjelas DPD harus pro aktif pada dinamika keperluan rakyat seperti perancangan pokok-pokok Haluan negara (PPHN). Dia menjelaskan DPD harus memberi respon keperluan legislasi yang lain sama sesuai tuntutan obyektif kenegaraan.

 

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …