Disebut ‘Sarang Koruptor’, MA Tidak Akan Polisikan Desmond Mahesa

Disebut ‘Sarang Koruptor’, MA Tidak Akan Polisikan Desmond Mahesa

Mahkamah Agung (MA) mengatakan tidak memberikan laporan Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa yang menyebutkan instansi peradilan paling tinggi itu sebagai ‘sarang koruptor’ ke polisi.

Juru Berbicara MA, Andi Samsan Nganro memandang, kritikan yang dikatakan politisi Gerindra itu sebagai wujud cinta Desmond pada lembaganya. Seperti dijumpai, Desmond melemparkan kritikan keras pada MA selesai dua hakim agung diputuskan sebagai terdakwa suap pengurusan kasasi. Menurut dia, MA tak lagi jadi instansi terhormat.

“Mahkamah Agung tidak ambil perlakuan hukum tetapi MA menanggapi dengan arif kritik itu. Pak Desmond mengomentari bukan lantaran tidak sukai atau tidak suka,” kata Andi dalam info tercatatnya ke reporter, Senin.

Dia menyangka, Desmond mengharap supaya MA sebagai instansi peradilan paling tinggi tidak mempunyai kecacatan. Karena, MA sebagai instansi paling akhir untuk warga yang ingin cari keadilan. Di lain sisi, dia memperjelas jika MA tidak anti kritikan. Tetapi, dia mengharap supaya kritikan yang dikatakan bisa memiliki sifat bernilai.

“Tolong kritikan yang memiliki sifat membuat dan membenahi,” tutur Andi. Dia mengingati, DPR RI dan seluruh pihak mempunyai tanggungjawab untuk membuat dan membenahi mekanisme peradilan di MA sebagai bentuk dan lambang negara hukum Indonesia. Disamping itu, dia mengingati jika ada peran DPR pada proses seorang menjadi hakim agung.

“DPR RI yang ikut ambil ikut serta saat menentukan dan tentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA,” kata Andi. Dia memandang pengakuan Desmond yang menyebutkan MA sebagai sarang koruptor terlalu berlebih dan melalui batasan kritikan yang membuat.

Menurut dia, kritikan itu malah bikin rugi sebab bisa membuat keyakinan khalayak dan investor di luar negeri ke instansi peradilan melorot. “Melemparkan pengakuan seperti ‘MA Sarang Kuruptor’, terang itu sebagai kritikan yang terlalu berlebih dan telah melebihi batasan kritik yang bernilai,” tutur Andi.

Awalnya, Desmond Mahesa mengomentari keras MA selesai dua hakim agung diputuskan sebagai terdakwa korupsi. Menurut dia, MA tak lagi jadi instansi terhormat dan perlu diagung-agungkan. Desmond menyebutkan, bila warga tak lagi dapat mendapatkan keadilan di MA, karena itu instansi itu telah disanggupi korupsi.

Dia lalu minta khalayak menyimak beberapa kasus yang diatasi seperti warga menantang pengembang, pemerintahan, atau mafia tanah. “Mahkamah Agung bukan instansi terhormat yang perlu kita agung-agungkan. Yang ada bisa dibuktikan saat ini jika sarang koruptor,” tutur Desmond saat dijumpai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

KPK lakukan tangkap tangan pada hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, beberapa aparat sipil negara (ASN) di MA, advokat, dan faksi Koperasi Taruh Pinjam Intidana. Mereka diperhitungkan lakukan suap berkaitan pengurusan kasus kasasi Intidana di MA. Sesudah dilaksanakan gelar kasus, KPK selanjutnya umumkan 10 orang terdakwa dalam kasus ini.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati, panitera alternatif MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dan PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka diputuskan sebagai yang menerima suap.

Dalam pada itu, terdakwa pemberi ˜suapnya ialah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, dan Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Taruh Pinjam Intidana (ID).

Tidak tertangkap operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati selanjutnya bertandang ke gedung Merah Putih KPK di hari selanjutnya. Sesudah jalani pengecekan, dia langsung ditahan. Terakhir, Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri umumkan terdakwa kasus itu semakin bertambah. Satu diantaranya sebagai Hakim Agung.

“Memang dengan cara resmi kami belum umumkan siapa yang sudah diputuskan sebagai terdakwa baru pada proses penyelidikan, tetapi satu salah satunya kami memverifikasi benar hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali seperti ditayangkan Breaking News Kompas TV, Kamis.

Ali mengutarakan, Hakim Agung yang diputuskan sebagai terdakwa pernah jalani pengecekan di KPK. Berdasar catatan Kompas.com, antara belasan saksi yang sudah diundang, dimulai dari staff sampai Sekretaris MA Hasbi Hasan, salah satu Hakim Agung yang diundang ialah Gazalba Saleh. Dia diundang menghadap penyidik pada 27 Oktober kemarin.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …