2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Dipenjara

2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ini Terancam Lama di Penjara

Anggota Unit 2 Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Wilayah Sumatera Selatan bersama Team Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Jakarta tangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tipe Solar.

Ke-2 pelaku berinisial KP (60) dan RR (29), masyarakat Desa I, Dusun Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, itu diamankan di Jalan Lintasi Palembang-Prabumulih, Dusun Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Selainnya tangkap ke-2 pelaku, petugas amankan tanda bukti berbentuk dump truk merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8351 UR, truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol BG 9205 T, tiga drum, 4 mesin genset.

Selanjutnya, satu helai nota, 17 drum yang masing-masing berisi BBM tipe Solar sekitar 220 liter, dan satu unit iPhone 7 plus, dan 7 ton Solar bantuan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes M. Barly Ramadhany menerangkan jika pengungkapan kasus itu berawal dari info warga.

Lalu, anggota Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Team BPH Migas Jakarta lakukan penyelidikan buat ungkap kasus itu.

“Sesudah kami lakukan penyidikan, betul saja ke-2 pelaku lakukan pengisian BBM tipe Solar di SPBU memakai mobil dump truk secara berkali-kali memakai mobil dengan plat nomor palsu,” bebernya.

Barly menambah BBM tipe Solar itu selanjutnya dibawa pelaku ke gudang penyimpan.

Selanjutnya, BBM itu dimuat memakai jeriken, drum, dan baby tank untuk dijualbelikan kembali.

“Ini diketahii sesudah anggota kami bersama Tim BPH Migas Jakarta mengikuti mereka dari belakang,” kata perwira menengah Polri itu.

Seterusnya, penyidik bersama Tim BPH Migas Jakarta bawa pelaku ke Polda Sumsel untuk diminta info.

Barly menjelaskan pelaku dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi seperti diganti dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

“Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tandas Kombes M. Barly Ramadhany

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …