Calon presiden 2024 Harus Telah Bayar Pajak 5 Tahun Paling akhir

Calon presiden 2024 Harus Telah Bayar Pajak 5 Tahun Paling akhir

Capres dan wapres yang ingin maju di Pemilihan presiden 2024 harus patuh bayar pajak dalam lima tahun akhir saat sebelum mendaftarkan.

Ketentuan itu tercantum pada Undang-undang No. tujuh tahun 2017 mengenai Pemilu Pasal 169 dan mulai berlaku di Pemilihan presiden 2024.

“Mempunyai NPWP dan sudah melakukan kewajiban bayar pajak sepanjang lima tahun akhir yang ditunjukkan dengan surat pernyataan tahunan pajak pendapatan harus pajak orang individu,” bunyi Pasal 169 huruf m UU Pemilu.

Beberapa calon presiden dan calon wakil presiden juga sedang tidak dipastikan bangkrut berdasar keputusan pengadilan.

Selanjutnya, capres-cawapres pun tidak bisa mempunyai tanggungan hutang yang bikin rugi keuangan negara.

“Sedang tidak mempunyai tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara tubuh hukum sebagai tanggung jawabannya yang bikin rugi keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu disebut jika capres-cawapres harus sanggup secara rohani dan jasmani melakukan pekerjaan sebagai presiden dan wapres.

Lalu, capres-cawapres juga berumur terendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak dapat mendaftarkan ke KPU.

“Berumur terendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Sedang tidak mempunyai tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara tubuh hukum sebagai tanggung jawabannya yang bikin rugi keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu disebut jika capres-cawapres harus sanggup secara rohani dan jasmani melakukan pekerjaan sebagai presiden dan wapres.

Lalu, capres-cawapres juga berumur terendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak dapat mendaftarkan ke KPU.

“Berumur terendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …