Kasus Ferdy Sambo, Apa Peranan Saksi Memudahkan dalam Sidang?

Kasus Ferdy Sambo, Apa Peranan Saksi Memudahkan dalam Sidang?

Sidang Ferdy Sambo telah mendatangkan saksi pakar memudahkan. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil sebagai saksi memudahkan alias saksi a de charge.

Di persidangan tersangka Richard Eliezer mendatangkan saksi memudahkan pakar pidana Albert Aries dari Universitas Trisakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya, saksi pakar memudahkan yang lain yang telah datang di persidangan untuk Richard Eliezer, yakni guru besar filsafat Frans Magnis Suseno, psikiater medis dewasa Liza Marielly Djaprie, dan psikiater forensik Reza Indragiri Amriel.

Apakah itu saksi memudahkan?
Mencuplik publisitas Hak Tersangka Mendatangkan Saksi yang Memudahkan (A De Charge) dalam Persidangan Kasus Penindasan (Study Kasus Keputusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 71/Pid.B/2015/PN.BAU)”, info saksi a de charge dengan karakter memudahkan tersangka. Itu wajar disodorkan oleh tersangka atau penasihat hukum.

Proses pembuktian untuk cari bukti, saksi memudahkan jadi salah satu hak tersangka yang tertera dalam Pasal 65 Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedatangan saksi memudahkan dipandang seperti pengimbang dari ada saksi memperberat.

Mekanisme pembuktian hukum acara pidana Indonesia tidak mengenali mekanisme pembuktian kebalik. Tetapi untuk keadilan tersangka mempunyai hak untuk menunjukkan dianya tidak bersalah mendatangkan saksi yang memudahkan.

Kedatangan saksi memudahkan nanti akan menolong tersangka atau penasihat hukum di persidangan. Itu bermanfaat untuk lemahkan pembuktian yang disodorkan oleh penuntut umum.

Mencuplik publisitas Nilai Kebenaran dalam Info Saksi “Memudahkan” Jadi Saksi Memperberat (Analisis Kasus Pidana Nomor: 696/Pid.B/2015/Pn.Plg), tiap info yang diberi oleh saksi berpotensimenjadi dasar pemikiran hakim dalam keputusan. Tetapi, berat dan nilai dari info saks cuma dipandang hakim yang mengecek kasus pidana.

Adapun info saksi memudahkan jika dihubungkan dengan ketetapan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 160 ayat (3), Pasal 185 ayat (6) Hukum Acara Pidana, saksi harus memberi info sama sesuai yang terdengar, disaksikan, dirasakannya sendiri berkenaan satu kejadian pidana dan harus yang sebetulnya. Agunan dari sisi yuridis saksi akan memberi info yang sebetulnya saksi itu disumpah.

Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana ditetapkan saat sebelum memberi info, saksi harus ucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Dia akan memberi info yang sebetulnya dan tidak lain dibanding yang sebetulnya.

Berdasar ketetapan Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana terang saksi harus memberi info yang sebetulnya. Arah intinya agar mendapat nilai kebenaran.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …