6 Terdakwa Bencana Kanjuruhan Diharapkan Dijatuhi hukuman Setimpal untuk Keadilan

6 Terdakwa Bencana Kanjuruhan Diharapkan Dijatuhi hukuman Setimpal untuk Keadilan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, ganjaran yang dikasih ke beberapa terdakwa Bencana Kanjuruhan harus imbang dengan tindakan untuk keadilan untuk beberapa korban.

“Jatuhnya nyawa 135 korban benar-benar tidak adil bila dijawab cukup dengan ancaman enteng seperti pendisiplinan berbentuk perubahan atau pemberhentian. Itu jauh dari timbangan keadilan,” kata Usman dalam info jurnalis pada Kamis

Usman menjelaskan, sekarang ini warga menunggu cara pemerintahan untuk betul-betul memberi keadilan untuk beberapa korban wafat dan cedera dalam kejadian maut itu. “Warga menanti bukti loyalitas kewenangan negara untuk menegakkan hukum yang berdasarkan keadilan korban dan keluarganya,” tutur Usman.

Mencuplik laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai 45 shooting gas air mata oleh aparatur Polri dalam Bencana Kanjuruhan, Usman memiliki pendapat hal tersebut ialah wujud pemakaian kemampuan yang terlalu berlebih dan tidak dapat dibetulkan.

“Bahkan juga, di kurun waktu itu, ada 11 shooting yang sudah dilakukan dalam waktu sembilan detik. Dan ini dilaksanakan di tempat terbatas di mana pemirsa terkurung. Sadis,” tutur Usman.

Berdasar laporan Komnas HAM, Bencana Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena pengendalian laga sepakbola yang tidak memprioritaskan keselamatan dan keamanan dan terjadi karena ada pemakaian kemampuan terlalu berlebih dari aparatur keamanan.

Komnas HAM menyebutkan penembakan gas air mata dilaksanakan tanpa koordinir dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari tiap-tiap pasukan. Laporan Komnas menjelaskan aparatur yang tembakkan gas air mata dalam stadion sebagai elemen kombinasi Brimob dan Sabhara.

Menurut hasil interograsi Komnas HAM, aparatur kepolisian tembakkan sekitaran 45 shooting gas air mata selesai pertandingan di antara Arema FC menantang Persebaya pada 1 Oktober 2022 kemarin. Komnas HAM mengatakan, sekitar 27 shooting kelihatan dalam video. Sementara 18 yang lain terverifikasi dari suara shooting dalam Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Selama ini ada enam orang yang diputuskan sebagi terdakwa, yaitu Direktur Khusus PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Ke enam terdakwa itu sekarang ini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno didugakan menyalahi Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 mengenai Keolahragaan. Dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijaring Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

“Kami mengharap itu dapat memberi jelasnya kejadian dan jadi daya dorong untuk menggerakkan rasa keadilan itu, siapa saja aktornya ya harus bertanggungjawab, untuk kami 6 tidak cukup,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam temu jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selainnya sangkaan pelanggaran HAM, Komnas HAM dalam laporannya mengatakan mendapati mekanisme penyelamatan laga yang melanggar ketentuan PSSI dan FIFA, yakni mengikutsertakan kepolisian dan TNI. Ketentuan yang dilanggar ialah masuknya dan penembakan gas air mata, dan pemakaian simbol-simbol keamanan yang dilarang dan sarana kendaraan.

“Pelanggaran pada ketentuan PSSI dan FIFA ini muncul karena design penyelamatan dalam semua laga sepakbola sebagai tanggung-jawab PSSI, tidak mempedulikan konsep keamanan dan keselamatan yang ada dalam peraturan PSSI dan FIFA,” catat Komnas HAM.

Ini tercermin dalam penataan Kesepakatan Kerja Sama (PKS) di antara PSSI dan kepolisian. PSSI dipandang meremehkan etika dan konsep keamanan dan keselamatan pada proses pengaturannya.

Komnas HAM mendapati peranan security officer dalam laga waktu itu kurang dalam rencana penyelamatan, penerapan, dan kendalian penyelamatan. Disamping itu, Komnas HAM mengatakan pemicu korban berguguran waktu itu ialah karena penembakan gas air mata yang lewat waktu.

Dalam laporan Komnas HAM, penembakan gas air mata ke pemirsa di Stadion Kanjuruhan ialah wujud pemakaian kemampuan yang terlalu berlebih. Komnas HAM mendapati tindak kekerasan di luar dan dalam lapangan oleh aparatur TNI pada beberapa supporter.

About admin

Check Also

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer

DPR Meminta Pemerintahan Check Ulangi Ijin Meikarta yang Merugikan Banyak Customer Anggota Komisi VI Dewan …